Pengelola SPBU Kotim Pungut Biaya Kepada Pelansir

oleh
oleh

Pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah diduga memungut biaya kepada pelansir BBM subsidi. <p style="text-align: justify;">"Setiap mobil pelansir wajib membayar sebesar Rp1 juta-Rp1,5 juta/bulan kepada pengelola SPBU jika ingin mendapat BBM," kata seorang pelansir BBM subsidi yang mangkal di SPBU 64.743.02 jalan Tjilik Riwut Sampit, Upik di Sampit, Kamis.<br /><br />Pungutan tersebut hanya untuk mendapat nomor antrean masuk di SPBU, diluar harga BBM subsidi yang dibeli dan apabila pemilik mobil tidak bersedia atau menolak membayar maka pengelola tidak akan melayani, bahkan mengusir pemilik mobil dan tidak boleh mengisi BBM subsidi.<br /><br />Pelansir yang membayar kepada pengelola SPBU akan dijamin mendapatkan BBM subsidi, bahkan diberikan pelayanan prioritas dibandingkan mereka yang tidak membayar.<br /><br />Di SPBU 64.743.02 jalan Tjilik Riwut yang telah membayar pungutan tersebut saat ini ada sebanyak 32 unit mobil dan semuanya melansir BBM subsidi.<br /><br />"Kami terpaksa membayar pungutan yang ditetapkan pengelola SPBU tersebut, sebab kami ingin mendapatkan BBM subsidi itu," katanya.<br /><br />Sementara Ketua persatuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kotim, Forum Bersama (Forbes), Audy Valend mengatakan, berdasarkan laporan dan temuannya di SPBU 64.743.02 jalan Tjilik Riwut Sampit, selain pungutan juga menjual BBM subsidi dengan menggunakan jeriken.<br /><br />"Khusus pelansir BBM subsidi yang menggunakan jeriken dikenakan harga sebesar Rp7.000-Rp7.200 per liter," terangnya.<br /><br />Dengan adanya temuan penyelwengan BBM subsidi yang dilakukan pengelola SPBU tersebut, persatuan LSM Kabupaten Kotim, yakni Forbes akan melaporkan kepada aparat kepolisian dan Terminal BBM (Pertamina) ranting Sampit.<br /><br />"Kami akan mendesak aparat kepolisian dan Terminal BBM ranting Sampit untuk segera melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap SPBU yang melakukan penyelewengan BBM subsidi itu," ungkapnya.<br /><br />Sementara pengelola sekaligus pemilik SPBU 64.743.02 jalan Tjilik Riwut Sampit, Noor Ain membantah jika pihaknya melakukan pungutan terhadap kendaraan yang mengantri di SPBU yang nilainya hingga mencapai jutaan rupiah.<br /><br />"Pungutan terhadap pembeli BBM sunsidi di SPBU memang ada, namun sifatnya hanya suka rela atau sumbangan sosial dan besarannya juga tidak ditentukan. Sumbangan tersebut selanjutnya disalurkan ke sejumlah panti asuhan yang ada di Sampit," jelasnya.<br /><br />Ia juga menolak disebut sebagai pelaku penyelewengan BBM subsidi, apa lagi sampai menjual BBM subsidi sebesar Rp7.000  Rp7.200 per liter kepada pelansir BBM subsidi yang menggunakan jeriken.<br /><br />"Kami memang menjual BBM subsidi kepada pembeli yang menggunakan jeriken dan pembelinya juga telah memiliki izin yang resmi serta telah diketahui oleh aparat kepolisian," katanya.<br /><br />Pembeli BBM subsidi yang menggunakan jeriken tersebut untuk memenuhi kebutuhan di daerah pedalaman. <strong>(das/ant)</strong></p>