Pengesahan Raperda Praktik Kedokteran Di Kalsel Tertunda

oleh
oleh

Ketua Panitia Khusus DPRD Kalimantan Selatan yang membahas Raperda praktik kedokteran di provinsi tersebut, H Puar Junaidi mengatakan pengesahan aturan yang telah dibahas tersebut tertunda. <p style="text-align: justify;">"Dari hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta beberapa hari lalu, mengenai Raperda praktik kedokteran di Kalsel sebenarnya sudah rampung pembahasan dan hanya tinggal pengesahan," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Dalam konsultasi tersebut pada prinsipnya pihak Kemendagri dapat memaklumi aspirasi masyarakat Kalsel melalui wakil-wakilnya di DPRD provinsi setempat, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk Raperda dan diharapkan bisa menjadi Perda.<br /><br />Namun pihak Kemendagri melalui Biro Hukum Kementerian itu, menyarankan Pansus DPRD Kalsel agar lebih menyempurnakan Raperda praktik kedokteran tersebut, antara lain dengan menambah kejelasan latar belakangan munculnya Raperda inisiatif dewan tersebut.<br /><br />Selain itu, menyarankan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan agar Raperda yang akan menjadi Perda tersebut jangan bertentangan dengan peraturan yang lebih atas, karena Raperda praktik kedokteran dianggap punya spesifikasi.<br /><br />Ketua Pansus yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu mengungkapkan, ketika konsultasi dengan pihak Kemendagri, pihak melakukan diskusi yang cukup panjang dengan Biro Hukum kementerian tersebut, karena terjadi perbedaan pendapat dan persepsi.<br /><br />Sebagai contoh peraturan Menteri Kesehatan yang membolehkan dokter pemerintah/pegawai negeri sipil (PNS) praktik di tempat-tempat/rumah sakit swasta yang tak sejalan dengan peraturan perundang undangan lebih atas mengenai disiplin pengawai negeri.<br /><br />"Oleh karena itu, peraturan Menteri Kesehatan tersebut seakan menempatkan dokter sebagai "manusia setengah dewa". Bagaimana pula kalau seorang guru meninggalkan tempat tugas utamanya, seperti mengajar ke sekolah lain," tuturnya.<br /><br />Mantan Ketua Komisi A (kini I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu mengaku terkesan dan tertarik dengan pengaturan/pengelolaan tenaga dokter di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kepulauan Riau (Kepri).<br /><br />Di dua provinsi tersebut (Sulut dan Kepri) dokter pemerintah terikat aturan untuk praktik di tempat-tempat/rumah sakit swasta, apalagi menjadi direksi, sebaik selaku Direktur Utama (Dirut) maupun Direktur, tak diperkenan.<br /><br />"Dengan ketentuan tersebut para dokter diharapkan bisa lebih maksimal memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada tempat-tempat/rumah sakit pemerintah," demikian Puar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>