Penggunaan Dana BOS Rawan Terjadi Kesalahan

oleh
oleh

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, rawan terjadi kesalahan. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru Murdianto, Kamis mengatakan, mulai tahun ini sistem pencairan dana BOS lebih mudah dibandingkan dari tahun sebelumnya, sehingga rawan terjadi kekeliruan.<br /><br />Salah satu peluang terjadinya kekeliruan penggunaan dana BOS di antaranya, dalam surat perjanjian yang dibuat pihak sekolah penerima BOS, bahwa yang bersangkutan sanggup membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) pada akhir tahun anggaran, atau triwulan ke empat.<br /><br />Dinas Pendidikan seakan tidak diberikan peluang untuk mengendalikan dan mengetahui sejauh mana realisasi dan penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah. Serta tidak tersediannya dana evaluasi dan monitoring dana BOS, sehingga dinas pendidikan hanya menerima pelaporan dari pihak sekolah.<br /><br />"Kami tidak tahu benar atau tidak dana BOS digunakan sesuai petunjuk, yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan," ucapnya.<br /><br />Berbeda dari tahun sebelumnya, pencairan dana BOS dikawal oleh Dinas Pendidikan secara teliti dan hati-hati.<br /><br />Apabila pihak sekolah ingin mencairkan dana BOS, salah satu syarat mencairkan dana pihak sekolah harus melampirkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS), dan pertanggungjawaban dana triwulan sebelumnya.<br /><br />Setelah semua syarat terpenuhi, Dinas Pendidikan baru memberikan rekomendasi kepada pihak sekolah untuk mencairkan dana BOS di Bank Kalimantan Selatan.<br /><br />Sementara tahun ini, lanjut Murdianto, pihak sekolah bisa langsung mencairkan dana BOS ke Bank Kalsel, tanpa melampirkan rekomendasi dari dinas.<br /><br />Ia mengakui, sistem yang baru dan yang lama memiliki kelebihan dan kekurangan.<br /><br />Dengan sistem yang lama, pencairan dana BOS memerlukan proses dan waktu panjang, sehingga ada kemungkinan untuk terjadi keterlambatan penggunaan.<br /><br />Namun kelebihannya, sangat kecil kemungkinan terjadi kekeliriuan penggunaan. Karena pihak sekolah akan selalu dibimbing dalam menggunakan dan membuat SPJ.<br /><br />Sedangkan dengan sistem yang baru, penggunaan dana akan tepat waktu, karena proses pencairan lebih mudah.<br /><br />Hanya saja rawan terjadi kekeliruan, karena pihak sekolah hanya diminta memberikan laporan hanya pada akhir tahun anggaran.<br /><br />Sementrara itu, staf Dinas Pendidikan pembuat daftar dana BOS Suci Wulandsari enggan memberikan data sejauh mana realisasi dan penggunan dana BOS pada 2012.<br /><br />"Saya tidak berani memberikan laporan sebelum ada izin dari Kabid," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>