Para pengusaha kayu lokal di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat meminta pemerintah dan aparatur penegak hukum mempermudah usaha peredaran kayu yang kerap berbenturan bila berada di lapangan. <p style="text-align: justify;">"Padahal proses pembayaran pajak ke kas negara, perizinan hingga proses administrasi sudah diurus. Tahu-tahu ketika di lapangan ada bahasa terduga kepada kita yang membawa kayu dan itu yang kita tidak mau lagi terjadi di Kubu Raya, karena kami yakin sudah mengurus legalitas untuk urusan perkayuan," kata Abdullah, salah satu pengusaha kayu lokal di Kubu Raya, Minggu.<br /><br />Menurut dia selama ini masalah peredaran kayu lokal di Kubu Raya kerap bermasalah apabila sudah di lapangan. Mulai kayu bulat, papan jadi sampai kayu lainnya.<br /><br />"Dan kami juga meminta aturan supaya kayu limbah selama harus searah dan sejalan," kata dia.<br /><br />Ia mewakili kawan-kawan sesama pengusaha kayu hanya meminta ada koordinasi. Pasalnya dengan otonomi daerah seharusnya para pengusaha kayu lokal atau pencari kayu buat makan dipermudah usahanya.<br /><br />Bahkan para pengusaha sendiri mengikuti aturan mulai dari membuat peta blok, bayar pajak dan lain sebagainya.<br /><br />"Namun tetap saja ada perlakuan ketika kayu ditangkap dengan bahasa terduga dan kayu ditahan," tuturnya.<br /><br />Dia menyatakan, para pengusaha kayu lokal juga tidak mau bermain kayu ilegal. Sebab, risikonya lebih besar dari yang ada.<br /><br />"Tetapi ketika semuanya legal dan sudah diurus tidak jarang kayu ditangkap, kemudian diminta saksi ahli hingga makan waktu sangat lama, bahkan kalau tidak terbukti, kayu-kayu kita sudah jelek karena ditempa cuaca," katanya.<br /><br />Dia menambahkan koordinasi antara instansi penegak hukum seperti Sporc, Dishutbuntam, Kodim dan Aparat Kepolisian juga harus lebih ditingkatkan. Pasalnya, tak jarang ketika di lapangan antara instansi berwenang dalam perkayuan itu tidak memiliki kesepahaman yang sama.<br /><br />Padahal, jika antara pihak berwenang memiliki kesepahaman yang sama, diyakininya industri perkayuan lokal di Kubu Raya tetap lancar dan mengikuti aturan yang berlaku.<br /><br />Dan ia berharap ada perda mengatur terkait keberadaan kayu lokal.<br /><br />"Mudah-mudahan dapat diwujudkan, meskipun dalam dengar pendapat yang dihadiri berbagai kalangan belum ada keputusan," kata Abdullah. <strong>(das/ant)</strong></p>