Pengusaha Selundupkan Rotan Karena Terpaksa

oleh
oleh

Asosiasi Pengusaha, Pekerja dan Petani Rotan (APPPR) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menilai terjadinya upaya penyelundapan rotan mentah yang dilakukan pengusaha karena terpaksa. <p style="text-align: justify;">"Semua itu mereka lakukan karena munculnya ketidakpuasan pengusaha terhadap pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) tentang larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi," kata Ketua APPPR Kabupaten Kotim, Dadang H Syamsu di Sampit, Kamis.<br /><br />Sejak dikeluarkannya peraturan itu, pengusaha rotan di Kabupaten Kotim kebingungan memasarkan rotan, sebab industri dalam negeri terlalu memilih dan tidak mampu menampung produksi rotan petani.<br /><br />Selain kesulitan memasarkan, pengusaha juga didera kerugian sebab akibat keluarnya Permendag Nomor 35, 36 dan 37/M-DAG/PER/11/2011 harga rotan terus mengalami penurunan.<br /><br />Harga jual rotan mentah kering saat ini di Kabupaten Kotim hanya Rp7.000 per kilogramnya, dan idealnya harga rotan kering dipasaran Rp10.000 ke atas per kilogramnya.<br /><br />Petani terus memproduksi rotannya, sementara pasar dalam negeri tidak ada yang sanggup menampung, jadi satu-satu jalan rotan tersebut di jual ke luar negeri meski dilarang.<br /><br />Menurut Dadang, jika pemerintah pusat tidak menghendaki adanya penyelundupan rotan, maka Permendag nomor 35, 36 dan 37 harus harus ditinjau kembali, jika tidak maka jangan salahkan pengusaha.<br /><br />Implementasi Permendag Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang ketentuan ekspor rotan masik kurang maksimal sehingga cenderung merugikan masyarakat.<br /><br />Selain Permendag Nomor 35, pemberlakukan Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/11/2011 tentang pengangkutan rotan antar pulau berdampak pada birokrasi yang tidak efisien.<br /><br />"Permendag nomor 36 tentang kewajiban verifikasi selama ini membuat pihak surveyor sangat berbelit-belit dalam melakukan pemeriksaan produk dan sangat berlebihan sehingga menimbulkan biaya yang tinggi," katanya.<br /><br />Sedangkan terhadap Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan resi gudang sangat sulit di realisasikan.<br /><br />"Selama ini komunitas rotan belum siap untuk diresi gudangkan karena infrastruktur mulai dari sarana sampai dengan pembiayaan masih belum jelas," ungkapnya.<br /><br />Ia juga mengaku prihatin terhadap penangkapan sembilan truk bermuatan rotan mentah seberat 40 ton asal Kabupaten Kotim yang di lakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (1/10) lalu.<br /><br />Produkai rotan Kabupaten Kotim selama ini murni hasil budidaya dan tidak ada lagi yang di dapat dari hasil hutan ikutan, jadi sangatlah keliru jika rotan tersebut dianggap illegal.<br /><br />"Rotan yang disita Polda Kalbar tersebut memang bukan milik anggota APPPR Kabupaten Kotim, namun terlepas dari semua itu tentunya akan merugikan masyarakat dan kami harap pemerintah pusat untuk bertanggungjawab atas kerugian yang dialami masyarakat itu," ucapnya.<br /><br />Pengusaha tidak mungkin akan melakukan pelanggaran hukum jika kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak mengekang dan merugikan rakyat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>