Pensiunan PNS Pemkab Sintang Dapat Penghargaan Dan Uang Tali Kasih

oleh
oleh

Sebanyak 50 orang PNS, baik yang memasuki masa purna tugas atau pensiun dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kamis (11/08/2011) menerima penghargaan sekaligus uang tali kasih dari pemerintah Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Pemberian penghargaan dan uang talikasih tersebut berlangsung di aula BKD Sintang, yang diserahkan langsung oleh Bupati Sintang Milton Crosby disaksikan Kepala BKD Sintang Veronika Ancili.<br /><br />Dalam sambutannya, Bupati menyatakan terimakasihnya atas pengabdian yang telah diberikan oleh para PNS yang memasuki purna tugas atau pensiun.<br /><br />“Para pensiunan PNS ini merupakan anggota masyarakat yang selama ini tidak diragukan lagi semangat pengabdiannya dan patutlah untuk diberikan penghargaan,” kata Milton Crosby.<br /><br />Sebagai wujud dari penghargaan tersebut, lanjutnya kepada PNS yang memasuki masa pensiun, baik pensiunan duda atau janda dan pensiun karena permintaan sendiri, maka pemerintah kabupaten Sintang memberikan uang tali kasih.<br /><br />“Ini sebagai tanda ikatan tali kasih atas pengabdian yang telah diberikan kepada pemerintah kabupaten Sintang. Mudah-mudahan apa yang diberikan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” tutur Bupati Sintang.</p> <p style="text-align: justify;"><br /><img src="../../data/foto/imagebank/20110811062435_1814539.JPG" alt="" width="639" height="450" /></p> <p style="text-align: justify;">Sementara itu, Kepala BKD Sintang sebelumnya kepada kalimantan-news mengatakan, ke 50 PNS yang mendapatkan penghargaan dan uang tali kasih ini terdiri atas 12 orang PNS tahun 2010 dan 38 orang pensiunan tahun 2011.<br /><br />“12 orang tersebut adalah mereka yang tidak tertampung dalam DPA tahun 2010, sedangkan 38 orang merupakan pensiunan tahun 2011 periode TMT bulan Januari dengan Juni 2011,” jelas Veronika Ancili.<br /><br />Dijelaskan pula, para penerima uang tali kasih ini tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan golongannya, kecuali untuk golongan II.<br /><br />“Untuk golongan IV sebesar 15 persen, golongan III 5 persen, sedangkan golongan II tidak dikenakan pajak,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>