Penyampaian KUA-PPAS Keuangan APBD Sering Terlambat

oleh
oleh

MELAWI – Penyampaian KUA PPAS APBD serta nota keuangan dari Pemkab Melawi, kerap menjadi sorotan DPRD. Saat penyampaian rekomendasi Pansus LKPJ Bupati beberapa waktu lalu, persoalan ini sudah diminta untuk segera diperbaiki oleh pemerintah di masa mendatang.

“Dalam penyampaian KUA PPAS serta nota keuangan APBD sering mengalami keterlambatan dari waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga justru tidak memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi DPRD Melawi untuk melakukan pembahasan lebih optimal,” kata anggota DPRD Melawi, Taufik saat penyampaian rekomendasi beberapa waktu yang lalu.

Tak cuma itu, dalam pembahasan APBD, terkadang data-data atau rencana kerja anggaran setiap SKPD yang diberikan tim anggaran Pemda tidak lengkap dan tidak valid atau kerap berubah-ubah.

“Karena itu, kami meminta agar Pemkab Melawi dalam menyampaikan KUA PPAS serta nota keuangan RAPBD ke depan harus sesuai dengan waktu serta mekanisme yang telah ditetapkan. Kemudian data dan RKA SKPD harus disampaikan secara lengkap,” kata Taufik.

Satu hal yang mesti jadi perhatian, yakni anggaran program dan kegiatan yang sudah disepakati dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD, bila ada perubahan dan penyempurnaan, diharapkan bisa dibahas kembali bersama.

Terpisah, Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono mengatakan, walau masih dipertengahan tahun, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 sudah bisa dimulai. Hal ini dilakukan agar APBD tak terlambat diketuk dan penyusunan anggaran lebih tepat sasaran.

“Dalam penyusunan APBD Melawi tahun anggaran 2019, ada sejumlah prinsip yang harus ditaati. Selain harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah, APBD harus tepat waktu sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 di Nanga Pinoh, di salah satu aula pertemuan Café di Melawi, kemarin.

Lebih lanjut Ivo mengatakan, prinsip APBD juga harus transparan, partisipatif serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi. Sesuai dengan peraturan, pembahasan APBD 2019 seharusnya sudah bisa dimulai pada minggu kedua Juli ini.

“Tahapan APBD ini diharapkan memang bisa dipatuhi. Dimulai dari penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang harusnya disampaikan ke DPRD pada Juli. Harapannya pada minggu kedua Agustus, KUA PPAS APBD 2019 sudah disepakati,” katanya.

Diakui Ivo, pembahasan APBD ini tidak bisa sepenuhnya mulus. Bisa saja muncul kendala dalam pembahasan bersama DPRD. Penyampaian KUA PPAS didasarkan pada asumsi pendapatan dan belanja, walau sampai sekarang ini kepastian besaran pendapatan DAU maupun DAK untuk tahun 2019 belum diketahui.
“Pemerintah tetap akan mengupayakan agar pembahasan APBD bisa tepat waktu sesuai dengan jadwal,” katanya.

Sementara, terkait dengan proses pembahasan APBD Perubahaan Melawi tahun 2018 yang juga akan dikejar dalam waktu dekat ini, Ivo menerangkan bahwa proses pembahasan perubahan APBD ini bisa jadi akan beriringan dengan tahapan APBD 2019.

“Hanya dalam APBD perubahan ini ada syaratnya. Antara lain, kita harus membuat laporan realisasi semester pertama, kemudian prognosis belanja sampai Desember 2018,” terangnya.

Dijelaskannya, APBD perubahan ini baru bisa ditetapkan setelah adanya Pertanggungjawaban APBD 2017, sehingga mesti ada proses audit laporan keuangan tahun sebelumya.

“Laporan keuangan kita sekarang baru masuk ke BPK. Nanti BPK akan datang dan melakukan audit, kemudian baru mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP). LHP BPK ini menjadi dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD 2017,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Melawi, Panji mengambil kebijakan untuk menunda sejumlah kegiatan atau proyek Penunjukan Langsung (PL) yang bernilai dibawah Rp.200 juta di seluruh dinas. Kebijakan ini muncul menjelang Idulfitri, dikarenakan Pemkab menilai perubahan besar-besaran APBD Melawi tak cukup hanya melalui APBD penyempurnaan, namun mesti masuk dalam APBD Perubahaan.

“Sementara kita pending dulu paket kegiatan yang bersifat PL, yang tidak ditenderkan. Karena memang banyak yang sudah menyeberang keluar antar SKPD. Kalau seperti itu, berarti kelasnya perubahan ini, harus dengan Perda. Harus dengan APBD perubahan, tak bisa hanya penyempurnaan,” katanya.

Karena menurut Panji, dalam APBD penyempurnaan semestinya hanya terbatas pada perbaikan nomenklatur, salah tempat, kemudian anggarannya tak sesuai dengan yang direncanakan, sehingga terjadi pergeseran anggaran di luar rencana dan kemudian ingin membetulkan kembali.

“Kalau seperti ini baru kelasnya kami nilai bisa dengan APBD penyempurnaan,” pungkasnya. (Ed/KN)