Penyeleweng BBM Subsidi Divonis Satu Tahun Penjara

oleh
oleh

Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memvonis hukuman satu tahun penjara terhadap pelaku penyeleweng BBM subsidi, Iswadi Candra (33). <p style="text-align: justify;">"Terdakwa divonis satu tahun penjara, dan denda sebesar Rp3 miliar subsidair satu bulan kurungan," kata JPU Pintar Simbolon kepada wartawan di Sampit, Jumat.<br /><br />Dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8) tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 55 dan atau pasal 53 huruf B UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.<br /><br />Pihak JPU menyatakan menerima vonis yang sudah diketukan majelis hakim, dan terdakwa pun akan menjalani kurungan dikurangi masa tahanannya.<br /><br />Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Pintar Simbolon, yang sebelumnya meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan kurungan 17 bulan penjara.<br /><br />Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni berupa truk nopol AD 3536 NA milik terdakwa yang digunakan untuk melansir BBM diputuskan disita oleh negara.<br /><br />Sedangkan muatan dalam truk berupa profil tank dan jeriken berisikan solar akan dipergunakan kembali sebagai barang bukti dalam persidangan dengan terdakwa lain, yakni pemilik SPBU 64.743.02 Siti Noorain.<br /><br />"Profil tank dan solar masih disita untuk digunakan dalam sidang atas terdakwa Siti Noorain pemilik SPBU yang bekerja sama dengan terdakwa," katanya.<br /><br />Kejadian berawal saat petugas mencegat truk nopol AD 3536 NA di Jalan Tjilik Riwut, tersangka pun tidak berkutik saat kendaraannya dinyatakan tidak sesuai peruntukannya untuk mengangkut bahan bakar minyak (bbm) subsidi jenis solar yang diperolehnya dari SPBU.<br /><br />Bahkan saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat pengangkutan barang.<br /><br />Di dalam truk itu terdapat profil tank ukuran 600 liter yang berisikan solar sebanyak 500 liter.<br /><br />Dua buah drum, tiga buah drum yang sudah dirakit menjadi satu, sebuah mesin pompa, selang, dan sebuah saklar mesin pompa untuk menyedot bbm dari tangki menuju ke drum dan profil tank yang sudah tersedia.<br /><br />Terdakwa Candra juga membeli BBM subsidi tersebut dengan harga di atas normal, yakni seharga Rp8.000/liter.<br /><br />Sementara solar subsidi normalnya adalah Rp5.500/liter. Atas harga itu jugalah yang membuat pemilik SPBU Siti Noorain, jalan Tjilik Riwut KM 3, kecamatan Baamang terjerat hukum dan saat ini kasusnya masih dalam proses di pengadilan. <strong>(das/ant)</strong></p>