Perbatasan Layak Otonom

oleh
oleh

Kawasan perbatasan sudah selayaknya diberikan perlakukan khusus terkait pemenuhan kebutuhan pembangunan karena merupakan beranda depan negara. Perlakukan khusus ini tentunya akan berdampak pada alokasi anggaran. <p style="text-align: justify;">Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mesamadi mengatakan kawasanm perbatasan di Sintang ini sebenarnya sudah layak mendapatkan otonomi khusus.<br /><br />“Sebegai garda terdepan negara, tentunya dari sisi pengelolaan harus bersifat khusus,” kata dia.<br /><br />Belakangan perbatasan menjadi persoalan tersendiri di Sintang apalagi jika merujuk pada ketersediaan anggaran, ternyata Pemerintah Kabupaten Sintang tidak mampu memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan kawasna perbatasan jika hanya bersandar pada dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).<br /><br />Perhatian serius terhadap kawasan perbatasan juga tidak dilakukan pemerintah daerah melalui program khusus untuk kawasan perbatasan, padahal hal itu penting agar alokasi anggaran untuk kawasan tersebut bisa tepat sasaran dan tidak mengganggu alokasi anggaran pembangunan untuk kecamatan lain di luar kawasan perbatasan.<br /><br />“Kalau bicara anggaran, ketika ada perlakukan khusus yang diformulasikan oleh pemerintah daerah, tentunya juga anggaran akan bersifat khusus sehingga pembangunan kawasan perbatasan bisa fokus,” jelas legislator Daerah Pemilihan jalur Ketungai ini.<br /><br />Paradigma umum yang ada saat ini menurutnya antara perbatasan Indonesia dan Malaysia sangat bertolak belakang ketika ada anggapan kalau perbatasan Indonesia adalah kawasan yang menyeramkan dengan perhatian yang kurang.<br /><br />“Sementara Malaysia menganggap kalau kawasan perbatasan mereka adalah kawasan strategis sehingga pembangunnya bisa lebih baik,” ucapnya.<br /><br />Ia berharap kedepan pemerintah daerah sudah bisa memikirkan perlakukan khusus untuk pengelolaan kawasan perbatasan yang terntunya tetap mengacu pada aturan yang ada.<br /><br />“Bisa badan pengelola tersendiri maupun mempermudah ketika muncul keinginan untuk menjadikan kawasan perbatasans ebagai daerah otonom dan saya yakin itu bisa dilakukan sepanjang ada kemauan kuat dari para pihak yang berkepentingan terhadap kemajuan di kawasan perbatasan,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>