Perda Penetapan Cagar Budaya Sedang Dalam Proses

oleh
oleh

Untuk penetapkan benda-benda cagar budaya sebagai dengan payung hukum Peraturan daerah (Perda) sepertinya tidak hanya rencana belaka. Hingga kini Rancangan Perda tersebut sudah diusulkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Melawi ke bagian Hukum, dan dilakukan penyempurnaannya. <p style="text-align: justify;">Kepala Disporabudpar Melawi, Andri. S  mengungkapkan  hingga kini draft Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), tentang penetapan cagar budaya, masih dalam proses penyempurnaan.<br /><br />“Sudah kita ajukan, namun masih ada yang perlu dilengkapi dengan data yang lebih akurat. Baru kemudian kita ajukan kembali ke bagian hukum Setda, untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya ditemui senin (30/5).<br /><br />Dia mengatakan, usulan Raperda ini juga penting didukung berbagai pihak, termasuk DPRD. Perda ini nantinya  menjadi dasar dalam pengembangan cagar budaya tersebut. “Komunikasi dengan Pemerintah Pusat pun menjadi kuat,” ungkapnya.<br /><br />Lebih lanjut, Ia mengatakan terdata cukup banyak benda-benda atau peninggalan dalam bentuk fisik, yang bisa ditetapkan menjadi cagar budaya. Satu di antaranya kantor Bupati lama yang kini masih difungsikan. “Bahkan dari Provinsi sudah ada yang melakukan pengecekan,”ungkapnya.<br /><br />Andri menambahkan, jika sudah ditetapkan nanti, kemungkinan kantor Bupati lama tersebut akan dipugar kembali tanpa mengubah bentuk aslinya. Ini tentu pihak Provinsi yang lebih berwenang. Apakah misalnya nanti dugunakan sebagai museum atau difungsikan sebagai tempat kegiatan kebudayaan. “Mereka lah yang menentukanya nanti,” pungkasnya. (KN)</p>