Peringati Hari Hartini Ke-136, GOW Melawi Gelar Isbat Nikah Dan Nikah Massal

oleh
oleh

Dalam rangka memperingati Hari Kartini Ke-136 tahun 2015, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Melawi melaksanakan sidang isbat nikah kepada 17 pasangan suami isteri (pasutri) dan nikah massal kepada 4 pasang pengantin. <p style="text-align: justify;">Pasangan pasutri dan pengantin ini memiliki usia beragam, mulai 17 tahun hingga diatas 50 tahun. Pasutri yang belum memiliki Buku Nikah dan Akta Lahir anak dan nikah missal ini menjadi salah satu sasaran program pemberian amar putusan isbat nikah dan nikah massal gratis dari GOW Melawi bekerjasama dengan pemerintah setempat melalui Pengadilan Agama Sintang, Kemenag Melawi dan Disdukcapil Melawi.<br /><br />Ketua GOW Melawi, Hj. Nurbetty Eka Mulyastri Panji, SE, ditemui disela-sela kegiatan sidang isbat nikah itu di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Kamis (23/4) kemarin mengatakan,  sebanyak 17 pasutri dan 4 pasangan pengantin itu berasal dari Kecamatan Nanga Pinoh. <br /><br />Dikatakan, respon masyarakat sangat tinggi dengan program sidang isbat nikah dan nikah massal ini, namun karena keterbatasan dana yang dimiliki GOW Melawi, belum bisa secara keseluruhan di Melawi untuk menjangkau program tersebut. Namun kata dia, secara bertahap, pihaknya akan terus menggelorakan program ini. <br /><br />“Kasihan ya sudah berpuluh-puluh tahun menikah tapi belum memiliki Buku Nikah dan Akte Lahir Anak,” keluh Bu Astrid biasa disapa itu.<br /><br />“Jika pada tahun ini GOW Melawi hanya memberikan amar putusan isbat nikah dan nikah massal gratis hanya kepada masyarakat Muslim, tetapi tahun-tahun berikutnya diberikan juga kepada masyarakat non-Muslim. Kita juga akan menjangkau kecamatan yang lain karena masih banyak pasutri di Kabupaten Melawi yang belum memiliki Buku Nikah dan Akta Lahir Anak utamanya dari kalangan keluarga miskin,” ujar Astrid.<br /><br />Dikatakannya, program isbat nikah dan nikah massal gratis tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen GOW Melawi bekerjasama dengan instansi terkait dalam memberikan layanan gratis untuk masyarakat di Melawi untuk mendapatkan dokumen administrasi catatan sipil. <br /><br />Selain itu sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena salah satu hak dari anak adalah memiliki satu nama untuk identitas diri sebagai status warga negara. Dengan demikian, anak usia 0-18 tahun wajib memiliki akta kelahiran, ungkap isteri Wakil Bupati Melawi itu.  <br /><br />Ditambahkan Astrid, sementara saat ini banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran disebabkan karena orang tuanya tidak memiliki Buku Nikah. Dasar itulah, GOW Melawi menfasilitasi pasutri kurang mampu untuk mendapatkan Buku Nikah secara gratis. Masyarakat pun memberikan apresiasi dan penilaian positif atas diselenggarkannya kegiatan ini oleh GOW Melawi. <br /><br />Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Nazaruddin MHI yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, pasutri yang dilakukan nikah isbat ini sudah menikah secara agama namun belum terdaftar secara administrasi, meskipun mereka sudah sah secara agama namun tidak diakui oleh negara. <br /><br />“Dan kasusnya ini cukup banyak juga di Melawi, dalam kegiatan ini saja kita bisa lihat, ini yang sudah lulus dalam registrasi, sebenarnya masih banyak lagi,” ujarnya ditemui usai gelar kegiatan itu.<br /><br />Nazaruddin mengungkapkan, banyak faktor yang menjadi penyebab, mereka yang sudah menikah namun tidak mempunyai Buku Nikah, diantaranya adalah faktor ekonomi, jarak tempuh dan ketidak tahuan masyarakat itu sendiri serta urusan yang terlalu rumit atau pihak penghulu agama tidak meneruskan urusan ke Kantor Urusan Agama (KUA). <br /><br />Bupati Melawi, H. Firman Muntaco, SH., MH saat ramah tamah di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi usai gelar sidang isbat nikah dan nikah massal itu menyampaikan selamat berbahagia kepada pasutri yang Buku Nikah dan Akta Lahir anak sudah keluar. <br /><br />“Perkawinan menurut agama sah, negara hanya memberi legalitas secara hukum pernikahannya dicatatkan. Kenapa harus ada Buku  Nikah segala, sebab ini menyangkut persoalan lain, baik untuk anaknya, ataupun soal waris nanti,” tandasnya.<br /><br />Menurut Firman, peranan keluarga dalam konteks pembangunan nasional dan daerah dari waktu ke waktu semakin dibutuhkan dan memiliki arti strategis seiring dengan dijadikannya keluarga sebagai titik sentral pembagunan yang berkelanjutan. “Semoga kegiatan-kegiatan positif seperti ini terus berlanjut dan menjadi semacam tradisi yang memberikan nilai plus Peringatan Hari Kartini,” tandasnya.<br /><br />Firman mengungkapkan, kegiatan sidang isbat nikah dan nikah massal ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai bukti partisipasi dan peran pemerintah dalam meningkatkan SDM Perempuan dan anak. Kata Firman, kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat keluarga pra sejahtera. <br /><br />Dia mengharapkan, dengan diselenggarakannya kegiatan ini akan melahirkan keluarga yang berkualitas dan generasi yang lebih baik lagi. Dikesempatnan itu juga Firman langsung menyerahkan Buku Nikan dan Aklta Lahir kepada seluruh peserta sidang isbat nikah dan nikah massal. <br /><br />Satu pasutri diantara peserta, raut wajah Jalaludin (45) dan Sarifah (35) terlihat sumgringah, setelah 18 tahun berumah tangga akhirnya pasangan ini mengantongi surat nikah resmi yang dikeluarkan KUA Nanga Pinoh. Jalaludin mengungkapkan, dia dan Sarifah menikah melalui penghulu di kampung 18 tahun silam. <br /><br />Pada saat itu dia juga sudah mengurus semua administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan Buku Nikah.<br />“Namun setelah ditunggu-tunggu surat nikahnya tidak keluar juga, saya mau ngurus tidak tahu harus kemana, ya akhirnya saya biarkan saja. Ketiadaan Buku Nikah membuat anak saya sulit membuat Akta Lahir dan Kartu Keluarga. Namun dengan adanya nikah masal gratis ini saya merasa sangat terbantu. Atas bantuan GOW Melawi dan instansi terkait, saya mengucapkan terimakasih, karena saya sudah memiliki Buku Nikah dan Akta lahir secara gratis,” tandas Jalaludin terharu. (Irawan/KN)</p>