Perkuat Peranan, Temenggung Gelar Musdalub

oleh
oleh

Para temenggung yang ada Kabupaten Sintang memiliki semangat dan kecintaan yang tinggi kepada tugas serta hukum adat Dayak yang ada. Buktinya, para temenggung yang sudah tua dan berasal dari kampung yang jauh, hadir pada Musdalub ini. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Wakil Bupati Sintang Askiman saat<br />Pembukaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) Kabupaten Sintang Tahun 2016 di Gedung Pancasila pada Jumat, 23 September 2016.<br /><br />"Pertemuan para temenggung sangat penting untuk dilaksanakan untuk bersilaturahmi, bertemu, dan menyatukan para temenggung dalam satu forum resmi. Laksanakan musyawarah ini dengan damai dan hati yang tulus. Saya juga minta Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengakuan dan perlindungan kelembagaan adat dan masyarakat hukum adat bisa disosialisasikan kepada para temenggung. Menjadi temenggung merupakan pekerjaan mulia, untuk itu temenggung harus mampu mempertahankan harkat dan martabat hukum adat Dayak” pinta Askiman.<br /><br />“temenggung juga harus memegang teguh norma-norma di masyarakat seperti norma agama, norma adat dan norma yang lain, sehingga kita layak untuk dihormati dan berwibawa serta dipercaya untuk menjadi hakim hukum adat. Tumenggung jangan terpecah, tetapi bersatu dalam satu forum yang diakui oleh Pemkab Sintang. Pemkab sintang siap mendukung dan mendorong forum ketemenggungan yang solid dan kuat. Pemkab Sintang tidak akan intervensi dalam berbagai kegiatan internal ketemenggungan” tegas Askiman.<br /><br />Sanusi Ringo Ketua Forum Ketemenggungan Adat Dayak Propinsi Kalimantan Barat  Temenggung merupakan hakim tertinggi di kalimantan. <br /><br />"Tumenggung jangan diganggu, karena keberadaan temenggung sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Tumenggung bekerja sesuai koridor hukum adat yang ada. Kami berusaha menjaga hukum adat Dayak. Saya mau mengingatkan seluruh tumenggung untuk tidak mengeluarkan hukum adat yang tidak wajar. Temenggung yang ada bukan temenggung politik tetapi tumenggung hakim hukum adat. Forum temenggung jangan sampai terpecah belah, supaya masyarakat percaya sama temenggung” pinta Sanusi Ringo.<br /><br />Ketua Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasa Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang K. Daniel Banai menjelaskan bahwa musdalub dihadiri oleh seluruh tumenggung 14 kecamatan dan tumenggung yang ada di setiap sub suku yang ada. "Pelaksanaan musdalub ini sudah dipersiapkan cukup lama. Kami berharap lembaga ketemenggungan bisa kuat sehingga pelaksanaan hukum adat juga semakin kuat dan baik dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat. Kami mengharapkan peranan tumenggung dalam menjaga kekayaan adat Dayak semakin nyata serta menjaga keutuhan masyarakat adat di sintang” terang K. Daniel Banai.<br /><br />Herkulanus Roni Kabag Hukum Setda Sintang menjelaskan bahwa para tumenggung yang tergabung dalam Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang akan diberikan Surat Keterangan dari Pemkab Sintang. <br /><br />"Kami berharap tidak temenggung lain selain yang di SK oleh Pemkab Sintang" terang Herkulanus Roni.<br /><br />Hadir dalam pembukaan tersebut Bupati Sintang periode 2000-2005 Elyakim Simon Djalil, Bupati Sintang 2005-2015 Milton Crosby, Sultan Sintang Pangeran Ratu Sri Kesuma Negara V, Anggota DPRD Propinsi Kalbar Simon Petrus, 14 Camat, Kepala SKPD, dan para simpatisan. (Hms)</p>