Perlu Aturan Khusus Untuk Penempatan Guru Kotim

oleh
oleh

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menilai perlu aturan khusus untuk menata penempatan guru di daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Belum adanya aturan yang mengikat membuat sejumlah guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di wilayah pedalaman Kabupaten Kotim belakangan ramai-ramai mengajukan surat pindah ke wilayah perkotaan," kata Kepala Disdikpora Kabupaten Kotim, Muhammad Yusuf di Sampit, Sabtu.<br /><br />Untuk mencegah banyak guru pindah ke wilayah perkotaan diharapkan bupati Kotim segera membuat atau menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penempatan dan kepindahan guru.<br /><br />Dengan adanya Perbup tersebut diharapkan jumlah guru yang meminta pindah tugas ke wilayah perkotaan dapat lebih ditekan, sehingga sekolah di pedalaman tidak kekurangan guru lagi.<br /><br />Selain diatur melalui Perbup, agar para guru yang bertugas di wilayah pedalaman betah melaksanakan tugas, ke depannya kesejahteraan mereka juga harus lebih diperhatikan lagi, yakni dengan memberikan tambahan atau tunjangan gaji.<br /><br />Selama ini salah satu pemicu utama para guru yang bertugas di wilayah pedalaman tersebut minta pindah adalah karena kesejahteraannya kurang diperhatikan, sedangkan alasan mengikuti suami atau istri hanya sebagian kecil saja.<br /><br />Akibat banyaknya guru yang bertugas di daerah pedalaman tersebut pindah sejumlah sekolah di wilayah tersebut kekurangan guru.<br /><br />Untuk mengatasi kekurangan guru di wilayah pedalaman tersebut Disdikpora Kabupaten Kotim menempatkan guru kontrak, namun tidak semua sekolah dapat terpenuhi, hal itu dikarenakan jumlah guru kontrak masih sangat terbatas sehingga tidak mencukupi.<br /><br />Menurut Yusuf, pihak yang berwenang menentukan pindah atau tidaknya guru yang berstatus PNS adalah Bupati Kotim, sementara Disdikpora hanya sebatas memberikan rekomendasi saja.<br /><br />Dampak dari banyaknya guru yang meminta pindah di wilayah perkotaan, saat ini ada tujuh sekolah di wilayah Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim yang tidak memiliki Kepala Sekolah (Kasek).<br /><br />Sebetulnya kami dari Disdikpora sangat tidak setuju adanya guru pindah tugas ke daerah perkotaan dengan alasan apapun. Kami sudah berupaya bertindak tegas, bahkan setiap ada guru yang mengajukan pindah kami sarankan untuk membuat surat pengunduran diri, katanya.<br /><br />Jumlah guru di Kabupaten Kotim sebetulnya lebih dari cukup jika pendistribusian atau penempatannya dilakukan dengan baik dan benar.<br /><br />Untuk jumlah guru SD di Kabupaten Kotim pada 2012 ada sebanyak 3.311 orang, SMP sebanyak 1.477 orang dan guru tingkat SMA sederajat ada sebanyak 837 orang.<strong> (das/ant)</strong></p>