Perlu Enam PP Untuk UU Desa

oleh
oleh

Pegiat LSM Lingkar Pembaharuan Desa dan Agraria (Karsa) R Yando Zakaria mengatakan diperlukan sedikitnya enam peraturan pemerintah (PP) untuk pemberlakuan UU No. 6/2014 tentang desa. <p style="text-align: justify;">"PP tersebut untuk menjabarkan pasal-pasal dalam UU Desa agar bisa dilaksanakan dengan baik. Kami membuat draft setidaknya untuk enam hal, walaupun mungkin yang paling diinginkan pemerintah hanya dua," kata di Balikpapan, Selasa.<br /><br />Yando Zakaria yang yang juga dosen tamu Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisipol) yang menjadi tenaga ahli pada tim perumus PP untuk UU Desa hadir di Balikpapan sebagai pembicara dalam Lokakarya UU Desa.<br /><br />Kegiatan itu didanai The Asia Foundation dengan penyelenggara LSM Prakarsa Borneo dan Menapak Indonesia.<br /><br />Menurut Zakaria, hal-hal yang penting untuk segera dibuatkan PP adalah peristilahan desa adat dan desa bukan desa adat, penataan pemerintahan desa, keuangan desa termasuk di dalamnya badan usaha milik desa, tata ruang desa, hingga pemberdayaan dan pendampingan.<br /><br />"Pemerintah sendiri mendesak agar segera dibuat peraturan mengenai tata pemerintahan desa dan desa adat serta aturan mengenai keuangan desa. Ini dimaksudkan supaya bisa cepat diterapkan," katanya.<br /><br />Indonesia memiliki 74.000 desa, sebanyak 34.000 desa ada di Pulau Jawa dan 40.000 lainnya tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua.<br /><br />Secara umum UU Nomor 6/2014 menyebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.<br /><br />Dalam melaksanakan tugasnya, kata dia, kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.<br /><br />Pendapatan desa diatur bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota dan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.<br /><br />Dia mengatakan, desa juga berhak atas bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga serta lain-lain pendapatan desa yang sah. <strong>(das/ant)</strong></p>