Perlu Perda Mencegah Monokultur Sawit Di Kalbar

oleh
oleh

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalimantan Barat, Darmawan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk penanaman di perkebunan kelapa sawit guna mengurangi tekanan sebagai tanaman monokultur. <p style="text-align: justify;">Menurut Darmawan saat dihubungi di Pontianak, Kamis, pemerintah bertugas untuk mensejahterakan masyarakatnya.<br /><br />"Adanya perkebunan kelapa sawit, harus diakui, menjadi salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat," kata Darmawan.<br /><br />Namun, lanjut dia, masih ada pro kontra dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit. Misalnya anggapan bahwa kalau ditanam monokultur dalam hamparan yang luas akan mengganggu kondisi sekitar terutama air bersih.<br /><br />"Sebenarnya, hal itu bisa diatasi dan di sela kelapa sawit dapat ditanami dengan tanaman lain, jadi tidak monokultur," katanya.<br /><br />Untuk memperkuat hal itu, ujar Darmawan, dapat diatur melalui Perda di masing-masing daerah.<br /><br />Selain itu, juga dapat diatur proporsi antara lahan untuk perusahaan dan rakyat sekitar sehingga kesejahteraan diharapkan semakin merata.<br /><br />Ia juga mengingatkan agar perusahaan perkebunan memenuhi syarat analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Melalui Amdal, akan diketahui dampak dari perkebunan itu dan bagaimana antisipasinya," kata dia.<br /><br />Ia menegaskan, izin usaha perkebunan (IUP) dapat dicabut kalau tidak memenuhi aturan mengenai lingkungan.<br /><br />"Kalau tidak ada Amdal, IUP seharusnya tidak terbit," katanya.<br /><br />Kalbar mempunyai 20 pabrik pengolah minyak kelapa sawit. Total produksi 845.100 crude palm oil (CPO) per tahun dengan pasar dalam negeri dan internasional.<strong> (phs/Ant)</strong></p>