Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalimantan Barat, Darmawan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk penanaman di perkebunan kelapa sawit guna mengurangi tekanan sebagai tanaman monokultur. <p style="text-align: justify;">Menurut Darmawan saat dihubungi di Pontianak, Kamis, pemerintah bertugas untuk mensejahterakan masyarakatnya.<br /><br />"Adanya perkebunan kelapa sawit, harus diakui, menjadi salah satu upaya untuk mensejahterakan masyarakat," kata Darmawan.<br /><br />Namun, lanjut dia, masih ada pro kontra dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit. Misalnya anggapan bahwa kalau ditanam monokultur dalam hamparan yang luas akan mengganggu kondisi sekitar terutama air bersih.<br /><br />"Sebenarnya, hal itu bisa diatasi dan di sela kelapa sawit dapat ditanami dengan tanaman lain, jadi tidak monokultur," katanya.<br /><br />Untuk memperkuat hal itu, ujar Darmawan, dapat diatur melalui Perda di masing-masing daerah.<br /><br />Selain itu, juga dapat diatur proporsi antara lahan untuk perusahaan dan rakyat sekitar sehingga kesejahteraan diharapkan semakin merata.<br /><br />Ia juga mengingatkan agar perusahaan perkebunan memenuhi syarat analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). "Melalui Amdal, akan diketahui dampak dari perkebunan itu dan bagaimana antisipasinya," kata dia.<br /><br />Ia menegaskan, izin usaha perkebunan (IUP) dapat dicabut kalau tidak memenuhi aturan mengenai lingkungan.<br /><br />"Kalau tidak ada Amdal, IUP seharusnya tidak terbit," katanya.<br /><br />Kalbar mempunyai 20 pabrik pengolah minyak kelapa sawit. Total produksi 845.100 crude palm oil (CPO) per tahun dengan pasar dalam negeri dan internasional.<strong> (phs/Ant)</strong></p>