Permohonan Izin Usaha Penangkaran Walet Masih Rendah

oleh
oleh

Permohonan izin usaha penangkaran burung walet di Kota Pontianak masih rendah meski pun telah diberikan batas waktu dan diancam tutup secara paksa oleh Pemerintah Kota setempat. <p style="text-align: justify;">Kepala BP2T Kota Pontianak Saiful Rachman di Pontianak, Rabu menyatakan, hingga saat ini baru sekitar sepuluh permohonan baru untuk jenis usaha penangkaran burung walet menyusul dikeluarkannya edaran batas waktu kepengurusan izin itu, paling lambat 5 April 2011.<br /><br />"Padahal kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak telah melakukan sosialisasi agar semua usaha penangkaran burung walet mempunyai izin, karena kalau tidak berizin akan ditutup secara paksa," kata Saiful.<br /><br />Ia mengimbau, pemilik usaha penangkaran burung walet segera mengurus perizinan usaha tersebut sebelum diambil tindakan lebih tegas lagi oleh Pemkot Pontianak.<br /><br />"Batas waktu permohonan izin usaha penangkaran burung walet telah kami perpanjang sehingga masih ada kesempatan bagi pemilik usaha itu untuk mengurus perizinannya," kata Kepala BP2T Kota Pontianak.<br /><br />Data BP2T Kota Pontianak, hingga kini baru terdata sekitar 1.180 unit penangkaran burung walet di kota itu, yakni data dari Asosiasi Pengusaha Walet (Asperwa) sekitar 680 unit dan 500 terdaftar di BP2T.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarif Saleh mengancam, akan melakukan penghentian sementara aktivitas keluar masuknya burung itu bila belum memiliki izin hingga batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 April 2011.<br /><br />Suprayetno menjelaskan, masa kepengurusan izin sebenarnya telah berakhir, tetapi diperpanjang mengingat masih banyak yang belum selesai.<br /><br />"Minimal penangkaran burung walet itu sudah masuk daftar verifikasi apakah layak atau tidak untuk membuka usaha penangkaran burung walet di wilayah yang di mohon," katanya.<br /><br />Sementara itu, Sekretaris Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak Yekti Sukmawati menyatakan, hingga kini baru tercatat sekitar 111 penangkaran burung walet yang memiliki izin. Di antaranya rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, izin gangguan, IMB dan sertifikat tanah.<br /><br />"Untuk izin penangkaran burung walet paling tidak memiliki IMB, izin gangguan dan PBB," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>