Pernyataan Plt Kadis PU Dengan PPTK, Bertolak Belakang Soal Genset Sungai Ana

oleh
oleh

Direktur PDAM Sintang Hadrianus Gana Suka, SE menilai pernyataan Plt.Kepala Dinas PU Askiman terkait dengan pengadaan genset Sungai Ana yang diduga “bermasalah” sangat bertolak belakang dengan pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Romantio beberapa waktu sebelumnya. <p style="text-align: justify;">Menurut Gana Suka, PPTK pada tanggal 14 Pebruari 2011 telah membantah jika genset yang ada di Sungai Ana tersebut adalah barang second sekaligus menyebutkan prosedur pengadaannya sudah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.<br /><br />Namun dilain pihak Plt.Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang Askiman justeru menyatakan jika genset yang ada saat ini di Sungai Ana statusnya adalah pinjaman dari supplayer dan juga menyebut jika pengadaan genset tersebut belum selesai, sehingga proyek pengadaan belum diserahkan ke PDAM selaku operator.<br /><br />“Jadi kalau kita hubungkan kembali steatmentnya Plt.Kadis PU dengan PPTK sangat bertolak belakang. PPTK jelas menyebutkan jika genset sesuai dengan spesifikasi sedangkan Plt.Kadis PU justeru menyebut genset tersebut adalah status pinjaman. Jadi mana yang benar? Masyarakat dibingungkan dengan steatment tersebut,” ungkap Gana Suka kepada kalimantan-news di ruang kerjanya, Kamis (09/06/2011).<br /><br />Gana Suka juga menegaskan, selaku Direktur PDAM, dimana institusinya adalah operator pelayanan bagi pelanggan PDAM tentunya tidak serta merta akan menerima hibah yang belum ada kejelasan dalam pengadaannya.<br /><br />“PDAM selaku operator yang nantinya akan mengoperasikan genset tersebut, sejak awal saya sudah menyatakan tidak akan menerima barang yang patut diduga bukan barang yang asli atau baru,” tegasnya.<br /><br />Saat ini saja, lanjut Gana Suka, kondisi genset yang mulai beroperasi pada 19 Januari 2011 tersebut sudah semakin parah. Bahkan rembesan oli sering keluar dari bagian genset tersebut.<br /><br />“Saya sudah perintahkan petugas disana untuk tidak membersihkan rembesan oli tersebut sebagai bukti bagi pihak Kejaksaan,” tandasnya.<br /><br />Dirinya juga sangat meyakini jika mesin Genset Mitsubishi 6D14 berkasitas 65 KVA tersebut yang diduga sebagai barang second semakin mendekati kebenaran. Hal tersebut didasarkan pada 2 surat yang ditembuskan kepada Direktur PDAM Sintang.<br /><br />Surat pertama No.027/01/PDAM-STG/V/2011 tertanggal 2 Mei 2011 dari Dinas PU yang ditandatangani PPTK dan ditujukan kepada Direktur CV.Babe Akcaya Group perihal pergantian mesin genset PDAM Sintang tahun anggaran 2010. Kemudian surat kedua No.013/Um.100/V/2011 tertanggal 9 Mei 2011 yang ditujukan kepada Direktur CV.Babe Akcaya Group dari CV.Solo Agung di Pontianak yang ditandatangani Ichsanudin selaku Direktur.<br /><br />“Dari isi surat tersebut, dugaan bahwa genset yang ada di Sungai Ana saat ini adalah barang second, semakin menjadi-jadi bahkan mendekati kebenaran. Kalau genset yang ada saat ini adalah barang baru, mengapa harus ada penggantian bahkan disertai pernyataan sebagai genset pinjaman,” kata Gana Suka.<br /><br />Menurutnya, selama ini ia tidak pernah menerima surat dari Pemda bahwa mesin genset tersebut statusnya adalah pinjaman dari supplayer. Ditambahkan, dengan kondisi ini masyarakat Sintang harus mengetahui hal tersebut, dan dirinya tidak ingin pelayanan PDAM kepada masyarakat terganggu akibat pengadaan barang yang tidak jelas tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan untuk bertindak secara profesional dalam menangani masalah tersebut. <br /><br />Nilai Pengadaan Genset Sungai Ana ini, berdasarkan dokumen kontrak No: 602/01/DPU-CK/PDAM/XI/2010  tertanggal 8 November 2010 sebesar Rp 247.317.000 yang bersumber dari dana APBD Sintang 2010. <strong>(*)</strong></p>