Persoalan Sering Muncul Saat Pengusulan Pensiun

oleh
oleh
Sekda Melawi ketika membuka kegiatan Sosialisasi Pensiunan oleh PT Taspen Persero serta produk perbankan oleh bank kalbar Cabang Nanga Pinoh di Lingkungan Pemerintah Melawi

MELAWI- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Paulus mengatakan, jumlah pensiunan di Melawi tiap tahunnya rata-rata 60 sampai dengan 80 orang, Hal tersebut jelas membuat PNS di Melawi semakin mengalami defisit. Pada tahun ini 2018 saja, di Melawi yang peensiun sebanyak 64 orang, terdiri dari eselon I sampai eselon IV.

Masa pensiun adalah hak setiap pegawai negeri yang sudah memasuki lanjut usia. Sehingga setiap pengusulan pensiun yang dilakukan PNS yang sudah memasuki masanya pensiunnya harusnya segera di proses. Namun dalam urusan pensiun, juga terdapat beberapa kendala yang menjadi masalah.

“Soal urus pensiun yang kami temukan menjadi kendala. Pertama sering kali pengajuan pensiun terlambat masuknya. Padahal minimal berkas pensiun itu 6 bulan sebelum pensiun masuknya. Ada juga kendala yang paling diterima, yakni orang yang akan pensiun kurang mengerti. Kemudian tahun lahir Surat keterangan (SK) Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) nya berbeda dengan tahun lahir PNS. Kalau ditemukan seperti ini kami tidak bisa lansung mengusulkan pensiunannya, sebelum mendapatkan klarifikasi dan penetapan status dari BKN pusat,” kata Paulus  dalam Sosialisasi Pensiunan oleh PT Taspen Persero serta produk perbankan oleh bank kalbar Cabang Nanga Pinoh di Lingkungan Pemerintah Melawi, Kamis (22/3) di pendopo rumah jabatan Bupati Melawi.

Lebih lanjut Paulus mengatakan, sejak tahunini, SK pensiunnya tidak lagi ke BKN, tapi nantinya bupati yang akan membuatnya pemerintah Melawi dan ditandatangani Bupati Melawi. Namun, pengajuan pensiunnya tetap dilakukan ke Pemerintah Pusat.

Ditempat yang sama, Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono Mewakili Bupati menjelaskan, pensiun sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 10 disebutkan bahwa pensiun adalah jaminan hari tua dan balas jasa terhadap pegawai negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara.

“Program pensiun merupakan bagian dari program kesejahteraan yang diharapkan bisa memberikan ketenangan PNS dalam bekerja dan mampu memotivasi untuk meningkatkan produktivitas karena adanya suatu jaminan hidup di masa yang akan datang. Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1 dinyatakan pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintahan,” paparnya. (edi/KN).