Personil Korem Diingatkan Soal Cuti Dan Tertib Lalulintas

oleh
oleh

Bertempat di Koridor Makorem 121/Abw, pada Senin (25/03/2013) dilaksanakan Jam Komandan Korem kepada seluruh personil Makorem dan Balak Aju Jajaran Korem 121/Abw. <p style="text-align: justify;">Hadir dalam pengarahan yang berlangsung pada pukul 07.30 Wib tersebut para Kasi Korem, Pasi Korem, Kabalak Aju dan seluruh Perwira, Bintara, Tamtama serta PNS jajaran Korem 121/Abw yang berada di Sintang.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam pengarahannya, Danrem 121/Abw Kolonel Inf. Binarko Sugihantyo menyampaikan beberapa poin penekanan yang harus diperhatikan dan untuk dilaksanakan. Diantarannya prosedur pengajuan Cuti, Ketertiban dalam berkendaraan khususnya roda dua dan Pengamanan Pangkalan. <br />"Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya anggota yang belum memahami apa saja yang menjadi haknya dalam proses pengajuan Cuti dan apa saja hak Komandan, dalam mengijinkan atau tidak," kata Danrem. </p> <p style="text-align: justify;">Danrem juga menambahkan beberapa hal yang dapat menghilangkan hak cuti bagi personil TNI, diantarannya masa dinas di satuan yang baru  belum mencapai 1 tahun, Ijin tidak masuk kerja yang melebihi masa  cuti dan apabila seorang anggota TNI tidak pernah mengajukan cuti selama 3 tahun berturut-turut, maka yang bersangkutan berhak mengajukan cuti dinas panjang.</p> <p style="text-align: justify;">Pada kesempatan ini juga, Danrem mengingatkan kepada seluruh prajuritnya untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas. Bagi anggota yang menggunakan kendaraan roda dua, agar melengkapi diri dan kendarannya sebelum berpergian.</p> <p style="text-align: justify;">“Saya tidak menerima alasan apapun jika mendapatkan kendaraan roda dua milik anggota TNI yang tidak memakai plat kendaraan, Dan saya akan menghargai bagi anggota yang dengan kesadarannya mengenakan plat kendaraan meskipun itu plat dari dealer sekalipun," tegas Danrem<strong>.(phs/press release)</strong></p>