Persusuan Nasional yang Berpihak pada Kemaslahatan Bersama

oleh
oleh

Susu merupakan komoditas pangan penting karena merupakan sumber protein yang baik bagi pemenuhan kebutuhan gizi balita, penguatan derajat kesehatan masyarakat dan meningkatkan kecerdasan bangsa Indonesia. <p style="text-align: justify;">Saat ini industri peternakan sapi perah terkendala beberapa masalah, mulai dari produktivitas susu sapi yang rendah, pemilihan sapi perah yan masih di bawah skala ekonomis, serta neraca susu nasional yang tidak berimbang dimana kebutuhan ada di angka 4,5juta ton, tidak diimbangi oleh  produksi lokal yang baru mencukupi 864,6ribu ton (19%). Akibatnya impor susu juah lebih besar atau berada di kisaran 3,65 juta ton (81%) dalam bentuk Skim Milk Powder (SMP) Whole Milk Powder (WMP), Anhydrous Milk Fat (AMF) Butter Milk Powder (BMP).<br /><br />Bandingkan dengan Selandia Baru dimana populasi sapi perah mencapai 6,5 juta, saat ini  populasi sapi laktasi di Indonesia tercatat masih di kisaran ± 267 ribu ekor dari total sapi perah (± 533 ribu ekor).  Mayoritas pun (98, 96%) berada di Pulau Jawa dengan tren pertumbuhan stagnan – cenderung menurun. <br />&lt;br />Konsumsi susu nasional sebesar 5%  pun tidak sejalan dengan peningkatan produksi susu segar dalam negeri yaitu 2%. Di lain pihak, tingkat konsumsi susu Indonesia juga masih sangat rendah. Konsumsi susu penduduk Indonesia baru mencapai sekitar 16,62 kg/kapita/tahun (setara susu segar). Angka ini termasuk yang terandah di Asia Pasifik. masih jauh di bawah negara ASEAN lainnya: Malaysia 36,2; Myanmar 26,7; Thailand 22,2; Philipina 17,8 kg/kapita/tahun.<br /><br />Abdul  Rochim, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Direktorat Jenderal Industri Agro, menggarisbawahi bahwa pola kemitraan perlu didorong untuk membangun industri susu yang kondusif. “Pasokan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan, baik untuk konsumsi maupun bahan baku industri, namun bisa perlahan-lahan diatasi dengan mendorong kemitraan antara indusri pengolahan susu dengan koperasi maupun kelompok peternak. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian tengah merancang kebijakan untuk mencapai target rasio Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) vs Susu Impor menjadi 40:60 di tahun 2021,” tambah beliau.<br /><br />Menyikapi Permentan No. 26/2017 mengenai Penyediaan dan Peredaran Susu dan kebijakan persusuan nasional yang tengah dirancang,  Jafi Alzagladi – Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, “Kebijakan persusuan yang berpihak pada kemaslahatan bersama merupakan instrumen strategis bagi ketahanan pangan nasional dan menpersempit kesenjangan sosial. Kami melihat bahwa dengan kemitraan menjadi jembatan dalam mencapai setidaknya tiga aspek, yaitu sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, peternak yang sejahtera serta pemenuhan bahan baku bagi industri pengelolaan susu.”<br /><br />Agus Warsito, Ketua Asosiasi Peternakan Sapi Perah Indonesia, menyambut baik program pemerintah ini. <br /><br />“Kemitraan dengan industri merupakan pintu masuk bagi peternak dalam negeri untuk menuju modernisasi cara beternak secara baik dan benar, sehingga bisa menjamin kualitas produk yang memenuhi syarat SNI dan standar yang diharapkan oleh industry.   Pada akhirnya peternak menjadi sejahtera karena harga susu dijual ke pabrikan pun bisa lebih tinggi,”  ujar Agus.(Rls)</p>