Pertamina Skorsing Agen Jual Gas Lebihi HET

oleh
oleh

PT Pertamina wilayah Kalimantan Barat memberikan sanksi berupa skorsing kepada agen yang menjual gas bersubsidi atau gas tabung tiga kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. <p style="text-align: justify;">"Sudah ada tiga agen penjualan gas bersubsidi yang kami berikan sanksi skorsing, yakni berupa sanksi tidak dikirim pasokan gas selama satu bulan," kata Marketing Branch Manager Pertamina Kalbar Teng, Eko Harjito di Pontianak, Rabu.<br /><br />Eko menjelaskan tiga agen gas tabung tiga kilogram tersebut yang diberikan sanksi itu, dua diantaranya berada di Kabupaten Sambas, berupa tidak dilakukan pengiriman atau pasokan gas subsidi selama satu bulan.<br /><br />Eko menambahkan mengantisipasi atau untuk menekan tingginya harga jual gas tabung tiga kilogram di beberapa daerah Kalbar, Pertamina sudah melakukan operasi pasar atau penyaluran langsung kepada masyarakat.<br /><br />Menurut dia pasokan dan stok gas tabung tiga kilogram saat ini di Kalbar cukup, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.<br /><br />Dari pantauan Antara di beberapa daerah, seperti di Desa Pipitteja, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas harga gas tabung tiga kilogram melambung hingga Rp28 ribu/tabung, kemudian di Ngabang, Kabupaten Landak juga cukup tinggi yakni Rp26 ribu/tabung, di Kota Pontianak rata-rata menjual Rp20 ribu/tabung.<br /><br />Sementara itu, Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menyatakan kelangkaan atau tingginya harga jual gas tabung tiga kilogram diduga kuat karena permainan para spekulan atau agen dan pemilik pangkalan.<br /><br />"Karena hingga saat ini stok gas bersubsidi atau gas tabung tiga kilogram menurut Pertamina cukup," ujarnya.<br /><br />Dia menduga perbedaan harga yang terlalu jauh antara gas bersubsidi dan gas non subsidi, dimanfaatkan oleh para spekulan untuk mencari keuntungan, sehingga terjadi kekurangan stok gas bersubsidi di beberapa daerah, seperti di Kalbar.<br /><br />Sofyano menambahkan aturan masyarakat pengguna gas bersubsidi atau gas tabung tiga kilogram harus jelas agar masyarakat yang menggunakannya memang yang berhak.<br /><br />"Beralihnya masyarakat pengguna gas non subsidi atau gas tabung 12 kilogram ke gas tabung tiga kilogram, bisa terjadi karena abu-abunya Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang gas," ungkapnya.<br /><br />Sofyano menjelaskan Permen ESDM No. 26/2009 tidak tegas menyatakan siapa yang berhak gunakan gas subsidi tabung tiga kilogram dan tidak pula tegas menyatakan penggunaan gas bersubsidi itu hanya boleh untuk kegiatan apa?.<br /><br />Dengan ketentuan yang abu-abu tersebut, membuat siapa saja bisa membeli gas bersubsidi dalam jumlah yang "semaunya" pula.<br /><br />"Apalagi ketika ada petinggi di negeri yang mengeluarkan pernyataan terbuka ke publik bahwa ‘orang tidak mampu’ bisa gunakan gas bersubsidi, maka terbuka peluang orang mampu sekalipun akan ‘menganggap dirinya’ sebagai orang tidak mampu yang boleh membeli gas tabung tiga kilogram," ungkap Sofyano.<br /><br />Gubernur Kalbar sebelumnya telah menetapkan HET gas tabung tiga kilogram No. 563/Ekbang/2013 dan mulai berlaku dilaksanakan per 1 Januari 2014 dengan besaran HET Rp14.500/tabung gas tiga kilogram pada radius 60 kilometer. (das/ant)</p>