Perusahaan Belum Transparan Mengenai Pola Kerja Buruh

oleh
oleh

Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Kapuas Hulu, Muhammad Suhada mengatakan bahwa selama ini pihak Perusahaan masih dinilai belum transparan mengenai pola kerja buruh , padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi bahkan melayangkan Surat Keputusan dari Kepala Diskertransos. <p style="text-align: justify;">“Seharusnya perusahaan lebih transparan baik itu terhadap buruh maupun terhadap Pemerintah khususnya di Diskertransos ini, sehingga apabila ada persoalan Kita mengetahui kapasitas buruh tersebut dilapangan seperti apa, selama ini Perusahaan tidak mencantumkan nama dan jabatan  karyawanya, mereka hanya melaporkan secara global,” ungkap Suhada diruang kerjanya, Senin (01/10/2012).<br /><br />Salah satu persoalan yang terjadi di Kecamatan Semitau yiatu karyawan PT. Sinar Mas yang saat ini melakukan  mogok kerja, yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya. Oleh karena itu kata Suhada pihaknya akan memfasilitasi pihak perusahaan dan  masyarakat pada tanggal 8 Oktober 2012 mendatang, untuk mengetahui pokok permasalahan dan apa yang menjadi keluhan masyarakat yang menjadi karyawan pada perusahaan tersebut.<br /><br />“Pola kerja para buruh itu harus jelas terutama untuk lebur, akibat ketidak transparan itulah yang menyebabkan terkadang karyawan atau buruh  melakukan mogok kerja,seharusnya ada sinergitas antara buruh atau masyarakat dengan pihak Perusahaan dan Pemerintah, sehingga semuanya saling diuntungkan,” tuturnya.<br /><br />Terkait peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Tanggal 3 Oktober 2012 mendatang, selaku Kabid Tenaga Kerja, Suhada menghimbau agar pihak perusahaan dapat lebih transparan baik kepada karyawannya maupun kepada Pemerintah. Dan diminta agar pihak perusahaan juga mentaati Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat  No. 559/Kesos/2011, Tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minum Sektoral (UMP) Tahun 2012. Menurutnya berdasarkan SK terebut UMK sebesar Rp. 986. 500  sedangkan Umpah Minimum Sub Sektoral sebasar Rp. 1. 125. 000.<br /><br />“Sejauh ini memang tidak ada aduan secara tertulis tentang upah buruh ini, akan tetapi pernah disinggung-singgung oleh sejumlah pihak secara lisan, dan selama ini pihak Perusahaa hanya melaporkan ke Kami secara nominal jumlah karyawanya, namun tidak pernah melaporkan secara riil baik nama maupun kapasitas buruh tersebut apakah itu buruh lepas atau buruh tetap, kedepan akan Kita terapkan itu,” pungkasnya.<strong>(phs)</strong></p>