Perusahaan dalam Kota Juga Harus Terapkan Gaji Sesuai UMK

oleh
oleh

Saat ini Pemda Melawi telah menetapkan standar Upah Minimum Kabupaten Melawi tahun 2017. Dimana berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar nomor : 775/Disnakertrans /2016 tertanggal 14 November 2016 tentang penetapan UMK Kabupaten Melawi tahun 2017, besarnya UMK Melawi Rp 1.948.500. <p style="text-align: justify;">“Kita berharap UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ini supaya diterapkan oleh semua pengusaha atau perusahaan yang ada di Kabupaten Melawi,” ungkap seorang politisi PAN Melawi, Ritaudin, saat ditemui, Rabu (28/12).<br /><br />Menurut dia, karena pada tahun ini UMK tahun 2017 tersebut sudah ditetapkan, berarti mulai tanggal 1 Januari 2017, UMK sebesar Rp 1,9 juta tersebut sudah diterapkan oleh para pengusaha atau perusahaan terhadap tenaga kerjanya. <br /><br />“Seharusnya pada tahun ini UMK tersebut sudah disosialisasikan. Bila perlu surati semua pengusaha atau perusahaan yang ada di Melawi ini untuk menerapkan UMK tersebut,” ujarnya.<br /><br />Mantan Anggota DPRD Melawi ini juga menyampaikan,penerapan UMK tersebut jangan hanya sebatas kepada para investor dari luar yang berinvestasi di Melawi, namun setiap pengusaha atau perusahaan lokal yang menggunakan jasa tenaga kerja juga diwajibkan menerapkan UMK tersebut. <br /><br />“Dalam penerapan UMK ini jangan pilih kasih, karena ini menyangkut hak dan kesejehteraan dari setiap tenaga kerja,” tuturnya.<br /><br />Dikatakan Ritaudin, dari informasi yang dia himpun dilapangan, khususnya untuk perusahaan-perusahaan luar yang masuk ke Melawi rata-rata dalam pembayaran gaji karyawannya telah mengikuti standar UMK yang ditetapkan oleh pemerintah.<br /> <br />Menurut dia, untuk memastikan, UMK ini diterapkan atau tidak, memang harus ada tim khusus yang melakukan monitoring dan evaluasi dilapangan. Bila perlu datangi setiap perusahaan yang ada menggunakan tenaga kerja, seperti perusahaan perkebunan, industry, swalayan-swalayan, dan sebagainya. <br /><br />“Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK berikan teguran atau sanksi, karena menyangkut hak tenaga kerja ini sudah diatur didalam Undang-Undang,” ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Melawi, Imansyah mengatakan UMK Melawi tahun 2017 sebesar Rp 1.948.500 tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Melawi. <br /><br />Penetapan UMK ini menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan memperhatikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2017 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik. “UMK yang sudah ditetapkan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017,” ungkapnya.<br /><br />Dia berharap UMK Melawi tahun 2017 yang sudah ditetapkan ini supaya disosialisasikan kepada para pemanggku kepentingan termasuk seluruh Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja dan Federasi Pekerja yang ada di Kabupaten Melawi. <br /><br />“UMK yang sudah ditetapkan bersama ini diharapkan bisa diterapkan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja yang ada di Kabupaten Melawi,”  ucapnya. (KN)</p>