Perusahaan Diminta Tak Abaikan Pemeliharaan Proyek

oleh
oleh

Kepala Badan Lingkungan Hidup Palangka Raya, Rawang meminta perusahaan CV Artha Capricornus sebagai pelaksana proyek pengembangan Taman Rekreasi tidak mengabaikan pemeliharannya. <p style="text-align: justify;">"Kita tetap memberikan waktu pemeliharaan pengembangan Taman Rekreasi kepada pihak pemborong selama enam bulan dari pelaksanaan yang sudah ditentukan," kata Rawang di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Apabila selama enam bulan pemborong tidak melakukan jaminan pemeliharaan dari nilai kontrak sebesar Rp693 juta, maka lima persen dari nilai kontrak itu tidak akan dicairkan.<br /><br />Oleh sebab itu, pihaknya berharap CV Artha Capricornus terus berupaya mengawasi proyek pengembangan Taman Rekreasi tersebut jangan sampai ditelantarkan karena proyek pengembangan Taman Rekreasi tersebut menelan dana lebih dari setengah miliar.<br /><br />Kegiatan pengembangan Taman Rekreasi yang berada di Jalan Hasanudin itu menggunakan dana yang bersumber dari DPA-SKPD BLH Kota Palangka Raya Nomor 1.08.108.02.24.15.5.2 tanggal 29 Januari 2014.<br /><br />Dengan nilai kontrak sebesar Rp693 juta. Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp623.700 dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp69,3 juta dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender (25 Agustus-23 Nopember 2014) dan pelaksananya CV Artha Capricornus.<br /><br />Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, AT Prayer mengatakan, apabila pengembangan Taman Rekreasi tidak dilakukan pemeliharaan selama enam bulan ke depan, maka akan sia-sia saja.<br /><br />"Pemeliharaannya menjadi sangat penting. Bila tidak dilakukan pemeliharaan secara berkelanjutan, maka pembangunan taman rekreasi itu tidak bermakna bagi masyarakat," kata politikus Partai Nasdem tersebut.<br /><br />Dia berharap pemerintah melalui instansi terkait memantau pemeliharaan setiap pelaksanaan pembangunan fisik sehingga hasilnya bermanfaat bagi masyarakat. (das/ant)</p>