Perusahaan Harus Patuhi UMK

oleh
oleh

Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, demikian bunyi pasal 88 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Sutarno, Rabu (16/02/2011) mengatakan dalam upaya mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan itu, pemerintah kemudian menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.<br /><br />“Dari itu, pemerintah kemudian menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.<br /><br />Ia mengatakan, upah minimum yang ditetapkan pemerintah provinsi maupun kabupaten sudah diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.<br /><br />“Komponen pengupahan itu beragam dan upah minimum itu atas dasar penilaian kebutuhan hidup layak, ya semacam gaji pokok lah dan perusahaan harus menaati itu,” kata dia.<br /><br />Menurutnya, untuk standar upah minimum di Kabupaten Sintang, melalui Keputusan Gubernur Kalbar nomor 510/Kessos/2010 tertanggal 16 November 2010 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sintang tahun 2011.<br /><br />Isinya memuat rincian untuk UMK Rp 857 ribu, sementara UMSK terdiri dari Perkebunan Kelapa Sawit termasuk Industri Pengolahan Kelapa Sawit sebesar Rp 900 ribu, Industri Karet dan Barang dari Karet Rp 908.500, Kehutanan dan Penebangan Hutan Rp 920 ribu dan Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu Rp 920 ribu.<br /><br />“Setiap perusahaan yang ada di kabupaten Sintang wajib membayar upah kepada pekerja minimal sama dengan SK Gubernur itu, lebih besar dari itu juga lebih baik lagi,” ujarnya.<br /><br />Menurutnya, bagi perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari UMK dan UMSK Sintang 2011, dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan perusahaan yang membayarkan upah lebih rendah dari UMK dan UMSK tahun 2011 agar dapat menyesuaikan dengan SK gubernur.<br /><br />“Edaran itu sudah kami sampaikan, kami terus monitoring dan sejauh ini belum ada keberatan dari perusahaan yang ada di Sintang terhadap penetapan UMK itu,” ungkapnya.<br /><br />Namun kata dia, tidak sedikit pekerja di Sintang yang sudah mendapatkan upah lebih besar dari UMK yang ditetapkan pemerintah.<br /><br />“Tidak usah jauh-jauh, buruh bangunan misalnya, meskipun bekerjanya untuk waktu tertentu, jika sehari Rp 60 ribu saja, kerja 20 hari mereka sudah dapat Rp 1,2 juta meskipun masih ada yang dibawah itu,” katanya. <strong>(*)</strong></p>