Perusahaan Tambang Batu Bara Gugat Pemkab Penajam

oleh
oleh

Dua perusahaan tambang batu bara, yakni PT Paser Prima Coal Indonesia dan PT Mandiri Sejahtera Energindo melakukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. <p style="text-align: justify;">Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi saat dihubungi di Penajam, Jumat, mengatakan PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) menuntut ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada pemerintah daerah setempat.<br /><br />Perusahaan tersebut melakukan gugatan terhadap PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE), mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Penajam Paser Utara Jono, dan Pemkab Penajam Paser Utara.<br /><br />"Celah hukum yang dijadikan dasar PPCI adalah gugatan terhadap perkara Pak Jono. Perusahaan itu menggugat Pak Jono dalam kasus pidana pemalsuan izin pertambangan pada 2011 yang melibatkan PT MSE," kata Suhardi.<br /><br />Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada 8 Mei 2012, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Penajam Paser Utara Jono dinyatakan terbukti bersalah.<br /><br />"Jadi, dengan dasar itu PPCI menggugat perdatanya atau kerugian. Kami sudah melakukan sidang penyerahan bukti-bukti dan penyerahan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan pokok perkara," ujar Suhardi.<br /><br />Selain itu, lanjutnya, pada 2015 ini PT MSE juga melakukan gugatan terhadap Pemkab Penajam Paser Utara dan PPCI di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.<br /><br />"MSE melakukan gugatan karena adanya sengketa IUP (izin usaha pertambangan) batu bara di Mentawir, Kecamatan Sepaku, dengan PT PPCI. Jadi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara selaku tergugatnya dan PT PPCI selaku tergugat intervensi," ujar Suhardi.<br /><br />Pada gugatan tersebut, lanjut Suhardi, Pemkab Penajam Paser Utara sudah tiga kali kalah dalam persidangan dan saat ini sedang melakukan upaya peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.<br /><br />. "Perkara tingkat pertama, banding dan kasasi pemerintah daerah kalah, dan saat ini pemerintah daerah melakukan PK dengan melibatkan kejaksaan selaku jaksa negara," katanya.<br /><br />PT PPCI dan PT MSE melakukan gugatan terhadap Pemkab Penajam Paser Utara karena merasa dirugikan atas penerbitan IUP pada 2011 yang dianggap palsu, sehingga mengakibatkan terjadinya sengketa di antara kedua perusahaan batu bara tersebut sampai saat ini. (das/ant)</p>