Perusahaan Wajib Memberikan Kebun Kas Desa

oleh
oleh

Kepala Kantor Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hotler Panjaitan menegaskan setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sintang wajib untuk memberikan kebun kas desa diwilayah kerjanya. <p style="text-align: justify;">Menurut Hotler, hal tersebut sudah ditindaklanjuti melalui  kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan pemerintah kabupaten Sintang.<br /><br />“Artinya sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan kebun kas desa,” kata Hotler.<br /><br />Kebun kas desa tersebut minimal luasnya 5 hektar, yang didalamnya sudah ada tanaman baik sawit atau karet. Namun pemberian kebun kas desa tersebut, juga disesuaikan dengan proporsi lahan yang dipergunakan perusahaan.<br /><br />“Pemberian kebun kas desa tersebut juga dilihat proporsinya. Syarat 5 hektar itu bukan maksimal,” jelasnya.<br /><br />Namun sayangnya, kesepakatan tersebut belum dituangkan dalam aturan yang mengikat berupa Perda atau Peraturan Bupati, guna mengantisipasi permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan.<br /><br />“Harapan kita sebenarnya, untuk lebih cepat kesepakatan ini dapat dituangkan dalam peraturan bupati,” tandasnya.<br /><br />Sampai saat ini, lanjut Hotler Perbup tersebut sama sekali belum diproses di bagian Ekbang Pemkab Sintang.<br /><br />Sementara itu menyangkut kebun kas desa pada desa pemekaran, Hotler menjelaskan hal tersebut akan disepakati pada saat pemekaran akan dilaksanakan <br /><br />“Itu bukan kewajiban dari perusahaan lagi melainkan kesepakat antara desa induk dengan pemekaran,” jelasnya.<br /><br />Menurutnya, jika kebun kas desa tersebut berada diwilayah yang dimekarkan, maka akan jadi milik desa pemekaran<br /><br />“Namun bisa dilakukan kesepakan antara keduanya dengan sistem bagi hasil , begitu juga sebaliknya,”pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>