Kepala Kantor Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hotler Panjaitan menegaskan setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sintang wajib untuk memberikan kebun kas desa diwilayah kerjanya. <p style="text-align: justify;">Menurut Hotler, hal tersebut sudah ditindaklanjuti melalui kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan pemerintah kabupaten Sintang.<br /><br />“Artinya sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan kebun kas desa,” kata Hotler.<br /><br />Kebun kas desa tersebut minimal luasnya 5 hektar, yang didalamnya sudah ada tanaman baik sawit atau karet. Namun pemberian kebun kas desa tersebut, juga disesuaikan dengan proporsi lahan yang dipergunakan perusahaan.<br /><br />“Pemberian kebun kas desa tersebut juga dilihat proporsinya. Syarat 5 hektar itu bukan maksimal,” jelasnya.<br /><br />Namun sayangnya, kesepakatan tersebut belum dituangkan dalam aturan yang mengikat berupa Perda atau Peraturan Bupati, guna mengantisipasi permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan.<br /><br />“Harapan kita sebenarnya, untuk lebih cepat kesepakatan ini dapat dituangkan dalam peraturan bupati,” tandasnya.<br /><br />Sampai saat ini, lanjut Hotler Perbup tersebut sama sekali belum diproses di bagian Ekbang Pemkab Sintang.<br /><br />Sementara itu menyangkut kebun kas desa pada desa pemekaran, Hotler menjelaskan hal tersebut akan disepakati pada saat pemekaran akan dilaksanakan <br /><br />“Itu bukan kewajiban dari perusahaan lagi melainkan kesepakat antara desa induk dengan pemekaran,” jelasnya.<br /><br />Menurutnya, jika kebun kas desa tersebut berada diwilayah yang dimekarkan, maka akan jadi milik desa pemekaran<br /><br />“Namun bisa dilakukan kesepakan antara keduanya dengan sistem bagi hasil , begitu juga sebaliknya,”pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>