Petani Plasma Inginkan Kepastian Angka Kredit

oleh
oleh

Vitalis Kupel, Sekretaris KUD Pandu Raya Kecamatan Parindu yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Sanggau (FKMPS) mengatakan, bahwa hingga hari ini belum ada kepastian soal angka kredit yang harus diangsur oleh petani Plasma KKPA PRPN XIII. <p style="text-align: justify;">“Memang belum jelas angka kreditnya, konon katanya karena terbentur kepada masalah sertifikasi kebun. Sehingga masalah ini amat mengusik ketenangan petani,” jelasnya.<br /><br />Dituturkan oleh Kupel, bahwa pembangunan system KKPA dimulai sejak tahun 1999, yang artinya usia kebun sudah 12 tahunan. Akan tertapi, soal sertifikasi belum juga beres. Dari luasan 8.048 hektar untuk kebun wilayah Distrik Kalimantan Barat I, sebesar 3.438 hektar sudah diukur dan sudah diproses sertifikasinya. Sedangkan sisanya masih akan menyusul dalam proses.<br /><br />“Petani berharap supaya pengurusan sertifikasi ini dapat sesegera mungkin dituntaskan. Karena untuk menentukan angka final kredit kebun komponen biaya sertifikasi masuk dalam angka kredit petani tersebut,’ ungkapnya.<br /><br />Lebih lanjut dijelaskannya olehnya, bahwa dalam penerbitan sertifikat dapat dipahami terjadi kendala-kendala, menyangkut personil, perubahan data yang dilaporkan, bahkan mungkin data awal terjadi perubahan akibat calon petani awal meninggal dunia, atau terjadi perpindahan tangan atau diperjualbelikan. Namun dia berharap hal sedemikian itu jangan sampai menjadi hambatan.<br /><br />“Berdasarkan data yang disampaikan perusahaan, apakah data itu akurat/sudah final menyangkut angka kredit, sering menimbulkan pertanyaan petani. Karena sesuai dengan data yang diberikan ada beberpa petani yang sudah melampaui angka kredit yang disampaikan perusahaan, belasan juta bahkan puluhan juta melalui potongan cicilan kredit 30 persen. Namun sampai saat ini tetap dicicil. Sehingga sering timbul pertanyaan dari petani, sampaikapan cicilan kredit selesai, atau kelebihan cicilan dapatkan mereka terima kembali? Tentunya yang dapat menjawab pertanyaan itu adalah perusahaan,” bebernya.<br /><br />Menurutnya lagi, secara logika petani yang sudah selesai sertifikatnya sudah dapat ditentukan nila kreditnya, karena sudah ada kepastian legalitas luasan. <br /><br />Dia berharap kepada pihak perusahaan harus dapat mendata petani-petani yang sudah selesai sertifikatnya, dan petani-petani yang sudah melampaui angka kreditnya untuk tidak lagi dipotong cicilan kredit 30 persen. Tujuannya supaya tidak terjadi kendala-kendala di kemudian hari.<strong>(phs)</strong></p>