Petugas Diminta Tertibkan Aksi Strum Ikan

oleh
oleh

Pemerintah daerah dan kepolisian diminta untuk menertibkan aksi penangkapan ikan dengan setrum listrik yang belakangan ini cukup marak di aliran Sungai Kahayan, Rungan dan Katingan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. <p style="text-align: justify;">"Jika aksi itu dibiarkan begitu saja, maka dikhawatirkan akan merusak populasi atau bahkan menjadikan punah aneka ikan di sungai tersebut," ujar Puger, salah seorang warga di Palangka Raya, Jumat. <br /><br />Pegawai negeri sipil pada kantor Gubernur Kalteng itu menyebutkan, aksi penangkapan ikan dengan setrum listrik biasanya dilakukan warga mulai pukul 15.00 Wita sampai malam harinya, terutama di aliran Sungai Kahayan, Katingan dan Rungan. <br /><br />"Aliran strum yang dimanfaatkan untuk itu, antara lain mereka dapatkan dengan mengoperasikan mesin domping," kata Puger, menjelaskan. <br /><br />Menurutnya, kalau kejadian itu sekarang dibiarkan begitu saja, dikhawatirkan dapat merusak populasi ikan di tiga aliran sungai tersebut. <br /><br />"Kami minta pihak dinas terkait bersama aparat kepolisian dapat melakukan razia secara rutin, sehingga masalahnya tidak menjadi lebih parah," katanya. <br /><br />Aksi penyetruman tersebut biasanya dilakukan warga pada setiap musim kemarau. Pada musim penghujan hal itu tidak bisa dilakukan karena kondisi air sungai yang terlalu besar dan dalam. <br /><br />Diutarakannya, dengan adanya peraturan pemerintah, maka alangkah baiknya diterapkan terus menerus, sehingga penyetruman ikan di sungai tidak terjadi lagi. <br /><br />"Jangan sampai ada kesan nyetrum ikan tetap dibiarkan. Ini akan berdampak tidak baik karena bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya. <br /><br />Sofia Ingguriani, tokoh pemuda Ampah Barito Timur, mengatakan, dengan adanya peraturan pemerintan maupun dalam bentuk peraturan daerah (perda), maka penyetruman ikan harus ditertibkan. <br /><br />"Bagi daerah yang sudah memiliki perda, harus diefektifkan, jangan sampai terjadi korban atau populasi ikan punah, pemerintah baru aktif," tegasnya. <br /><br />Sementara, tokoh pemuda Barito Selatan, Siswanto T Unting, menegaskan, penyetruma ikan di sungai tidak dibenarkan, baik itu secara hukum maupun adat, karena hal itu bisa menimbulkan bahaya bagi orang lain. <br /><br />"Dalam hal ini pemerintah daerah dan aparat harus tegas melakukan penertiban, jangan sampai penyetruman ikan membuat masyarakat resah," ujarnya menandaskan. <strong>(das/ant)</strong></p>