Pimpinan DPRD Definitif Mendesak Untuk Bahas Anggaran

oleh
oleh

Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau masih belum terpecahkan. Jika Demokrat dan Gerindra disebut-sebut sudah mengantongi nama-nama yang akan diplot sebagai wakil-wakil ketua DPRD, kini tinggal PDIP yang belum menetapkan keputusan. <p style="text-align: justify;">Dengan kosongnya posisi pimpinan DPRD yang merupakan bagian dari alat kelengkapan DPRD, alhasil dewan tidak dapat menjalankan agenda-agenda penting termasuk pembahasan RAPBD 2015. <br /><br />Imbasnya, Pembahasan anggaran RAPBD dan APBD tahun 2015 masih mendek. Dengan demikian, pimpinan depenitif DPRD Kabupaten Sekadau mendesak disahkan. <br /><br />“Sampai sekarang kita di DPRD Sekadau tak kunjung memiliki pimpinan dewan definitif,” ujar Damre Supejo, anggota DPRD Sekadau dari PKPI. <br /><br />Keberadaan pimpinan DPRD definitif sangat penting guna memaksimalkan kinerja dewan. Jika belum ada pimpinan definitif, maka dewan belum bisa melakukan pembahasan Peraturan Daerah atau tugas-tugas lain yang krusial. <br /><br />“Salah satunya, dewan tidak bisa membahas RAPBD dan menetapkan APBD. Jika ini terus berlarut, APBD Sekadau terancam di tahun mendatang, ini sangat merugikan,” ujar Damre. <br /><br />Belum terbentuknya usur pimpinan dewan dikarenakan masih menunggu rekomendasi nama dari partai pemenang, yakni PDI Perjuangan. Sebagai partai yang menempatkan kader terbanyak di kursi dewan, yakni enam kursi, PDI Perjuangan berhak atas kursi pimpinan dewan. <br /><br />“Padahal dalam peraturan, selambat-lambatnya 30 hari setelah pimpinan sementara terbentuk, maka harus ada ketua defenitif,” lanjut Damre. <br /><br />Seperti diketahui, DPRD Sekadau periode 2014-2019 yang dilantik 29 September 2014 lalu sudah memiliki pimpinan sementara. Posisi Ketua dipercayakan kepada Albertus Pinus dari PDI Perjuangan dengan wakilnya Handi dari Partai Gerindra.<br /> <br />“Sampai sekarang kegiatan di DPRD Sekadau belum bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal pembahasan APBD sudah harus ketok palu tanggal 30 November berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014,” pungkas Damre. (Mto/kn)</p>