Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Nurul Edy mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) didaerah itu tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1433 Hijriyah. <p style="text-align: justify;">"Tidak ada THR untuk PNS Pemerintah Kabupaten Kapuas karena sudah masuk digaji ke-13," katanya di Kuala Kapuas, Rabu.<br /><br />Ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 tentang Tunjangan bagi PNS yang menyebutkan pemerintah dilarang memberikan THR.<br /><br />Harapan sebagian PNS didaerah itu adanya kebijakan dalam pemberian THR dalam menghadapi Idul Fitri 1433 Hijriyah ini tidak dapat dilakukan.<br /><br />"Memang tidak ada pemberian THR untuk PNS, ini sudah sesuai ketentuan dari pemerintah yang harus kita ikuti bersama," katanya.<br /><br />Sehingga akibatnya, sesuai dengan peraturan tersebut maka tidak ada pengalokasian anggaran belanja pegawai untuk pos THR yang masuk daftar penggunaan anggaran (DPA) disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).<br /><br />Untuk itu dalam menghadapi lebaran 1433 Hijriyah ini maka kembali lagi dari bagaimana seorang PNS untuk mengelola keuangannya masing-masing, ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>