Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan berhasil menangkap sekitar 12 orang yang diduga pelaku bom ikan, mengingat tindakan tersebut sangat merusak lingkungan. <p style="text-align: justify;">"Mereka ditangkap di perairan Tanjung Smalantakan, Pamukan Utara, Kotabaru," kata Kasat Polairud Polres Kotabaru Iptu H Sumari, Selasa.<br /><br />Selain melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penggunaan bom ikan juga melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api.<br /><br />Polairud juga berhasil mengamankan satu buah kapal motor (KM) Putra Goceng dan ikan hasil tangkapan.<br /><br />"Kami juga berhasil mengamankan bahan peledak yang digunakan untuk bahan peledak bom molotof," ujarnya.<br /><br />Selain itu, Polairud juga berhasil mengamankan pupuk, sumbu, dan barang yang diduga untuk membantu perakitan bom molotof tersebut.<br /><br />Sumari menjelaskan, KM Putra Goceng yang dinahkodai Asong tersebut digunakan oleh ke-12 orang itu untuk menangkap ikan dengan menggunakan bom molotof.<br /><br />Saat diamankan, ujarnya, para pelaku sedang memungut ikan yang sudah mati setelah peledakan bom molotof.<br /><br />Mereka kini sedang dimintai keterangan di Sat Polairud Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut.<br /><br />"Untuk sementara mereka kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Kotabaru," terangnya.<br /><br />Sementara itu aksi bom molotof dalam menangkap ikan tersebut juga telah meresahkan nelayan di Pulau Sembilan, Kotabaru.<br /><br />Mereka bahkan meminta aparat melakukan patroli rutin di perairan Jawa, di mana masih ada aktivitas peledakan bom molotof dalam mencari ikan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>