Polda Kalbar Amankan 16,7 Ton Solar Ilegal

oleh
oleh

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dalam sehari mengamankan sebanyak 16,7 ton solar ilegal pada tempat terpisah, kata Kepala Bidang Humas Polda setempat Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar. <p style="text-align: justify;">"Sekitar pukul 07.00 WIB Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan tersangka Ya, seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal sebanyak 10,7 ton di Gang Dharma Putra, Jalan Khatulistiwa Pontianak," kata Mukson Munandar di Pontianak, Senin.<br /><br />Kemudian, Minggu malam (22/4) sekitar pukul 21.00 WIB Kepolisian Resor Landak mengamankan satu unit mobil tangki yang kedapatan membawa sekitar enam ton solar ilegal dari Kota Singkawang tujuan Kabupaten Landak, dengan tersangka sopir mobil tangki itu inisial Ag (42) warga Singkawang.<br /><br />"Kini tersangka Ag sedang diperiksa di Polres Landak, dan barang bukti juga sudah diamankan oleh Polres Landak," ujar Mukson.<br /><br />Kabid Humas Polda Kalbar menjelaskan, untuk kasus penimbunan solar ilegal di Gang Dharma Putra, Jalan Khatulistiwa Pontianak, Ya sebagai spekulan, karena tersangka menjual hasil tampungan solar ilegal itu pada pemilik kendaraan roda empat.<br /><br />"Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar," ungkap Mukson.<br /><br />Kedua tersangka penampung solar ilegal tersebut dapat diancam pasal 53 Undang-undang No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda Rp30 miliar.<br /><br />Kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan tidak akan ditahan dan hanya wajib lapor pada pihak kepolisian.<br /><br />"Itu sudah menjadi ketentuan untuk kasus spekulan BBM yang ancamannya dibawah lima tahun tidak perlu ditahan dan hanya wajib lapor, dengan barang bukti diamankan," kata Mukson. <strong>(phs/Ant)</strong></p>