Polda Kalbar-Instansi Terkait Koordinasi Masalah Asap

oleh
oleh

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan instansi terkait melakukan rapat koordinasi terkait penanganan pembakaran lahan sehingga menyebabkan masalah kabut asap yang semakin pekat untuk wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya dalam sepekan terakhir. <p style="text-align: justify;">"Rencananya besok kami akan menggelar rapat koordinasi terkait mengatasi masalah pembakaran lahan yang berdampak pada semakin tebalnya kabut asap," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Arie Sulistyo di Pontianak, Kamis.<br /><br />Arie mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga agar tidak ada lahan gambut atau lainnya yang terbakar atau dibakar.<br /><br />"Mari kita sama-sama menjaga, karena kita malu kalau sampai mendapat protes lagi akibat kabut asap yang sudah sangat mengganggu ini," ujarnya.<br /><br />Kapolda Kalbar menyatakan, pihaknya siap memberikan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.<br /><br />"Untuk memproses hukum pelaku pembakaran lahan memang memerlukan waktu, karena harus ada keterangan atau saksi ahli," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, jarak pandang di Kota Pontianak, Provinsi Kalbar sekitar pukul 07.00 WIB hanya berkisar 50-100 meter akibat kabut asap sisa terbakarnya lahan gambut yang sudah terjadi sejak dua pekan terakhir.<br /><br />"Saya harus ekstra hati-hati ketika mengendarai sepeda motor saat mau pergi kerja," kata Harun salah seorang warga Kecamatan Pontianak Utara.<br /><br />Dalam kesempatan itu, harun berharap pemerintah maupun pihak kepolisian menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap tebal seperti sekarang.<br /><br />"Harus ada tindakan tegas bagi pembakar lahan, agar bisa memberikan efek jera, kalau tidak maka permasalahan kabut asap akan terjadi setiap musim kemarau," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota setempat meliburkan aktivitas sekolah mulai Kamis (6/2) hingga Selasa (11/2), sebagai dampak dari semakin tebalnya kabut asap sehingga berbahaya bagi kesehatan.<br /><br />Data Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, mencatat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota itu, mulai dari kategori tidak sehat hingga berbahaya bagi kesehatan manusia, terutama mulai pukul 00.30 WIB hingga pukul 02.00 dinihari. <strong>(das/ant)</strong></p>