Polda Kalbar Tahan Warga Malaysia Pembawa Shabu

oleh
oleh

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat saat ini masih menahan tiga warga negara Malaysia yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu seberat 4,0229 gram saat memasuki wilayah Indonesia di Kabupaten Kapuas Hulu. <p style="text-align: justify;">Direktur Reserse Narkoba Polda, Ajun Komisaris Besar (Pol) Ahmad Alwi di Pontianak, Jumat mengatakan, penahanan tersebut dilakukan Polres Kapuas Hulu di Kecamatan Badau, pada Kamis (27/10) yang merupakan wilayah hukum tempat kejadian penangkapan.<br /><br />Ketiga WN Malaysia tersebut masing-masing bernama Lai Teck Man alias Amaan, Lee Huat Onn dan Tay Liang Thiang. "Mereka tertangkap membawa narkotika jenis shabu saat memasuki wilayah Indonesia di Kecamatan Badau pada sepekan lalu," kata dia.<br /><br />Direktur Reserse Narkoba itu mengutip laporan Polres Kapuas Hulu, mengenai kronologis kejadian penangkapan yakni Kamis (27/10), Lai Teck Man alias Amaan bersama Lee Huat Onn berangkat dari Kuching menuju ke Lubok Antu — perbatasan Malaysia dengan Badau (Indonesia) — menjumpai Tay Liang Thiang untuk membeli narkotika jenis shabu.<br /><br />Setelah membeli empat paket shabu dengan harga 900 ringgit Malaysia, barang tersebut disimpan Lee Huat Onn di bawah dashboard mobil.<br /><br />Selanjutnya satu dari empat paket dibuka dan digunakan di dalam mobil Lee Teck Man. Kemudian mereka bertiga sepakat untuk masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas dengan alasan mencari perempuan.<br /><br />Kendaraan mereka berhenti di Pos Lintas Batas Badau dan ketiga WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan ojek motor.<br /><br />"Mereka kemudian dihentikan oleh petugas kepolisian beberapa meter dari simpang empat Badau," kata Ahmad Alwi lagi.<br /><br />Di sana, polisi memeriksa dan menemukan barang bukti berupa satu sedotan pipet. Dan dari hasil interogasi polisi, Tay Liang Thiang mengaku baru saja menggunakan shabu dan masih ada barang bukti di dalam mobil.<br /><br />Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tersangka bersama anggota Pos Lintas Batas dan ditemukan empat paket shabu di dalam mobil. "Para tersangka itu kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polres Kapuas Hulu. Dan hingga kini ketiganya masih ditahan Polres," katanya.<br /><br />Selain menahan para tersangka, Polres Kapuas Hulu kini telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pengujian barang bukti di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), mengirim surat ke Konsulat Malaysia di Pontianak, pemberitahuan mengenai adanya barang bukti ke kejaksaan.<br /><br />Menurut Direktur Reserse Narkoba, para tersangka tersebut ditahan berdasarkan Pasal 112 (1) dan atau Pasal 115 (1) dan atau pasal 132 Masih terkait peristiwa itu, Ahmad Alwi mengaku cukup sulit menindak pelaku pengguna narkoba di wilayah perbatasan jika tidak tertangkap tangan.<br /><br />Menurut dia, banyak barang dari Malaysia masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan yang ketat di pintu perbatasan. Aparat terkait di perbatasan tidak dapat memeriksa secara detail barang-barang yang dibawa masuk melalui pos perbatasan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>