Polda Kalbar Ungkap 89 Kasus Penimbunan BBM

oleh
oleh

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, sejak Januari hingga Mei 2012 telah mengungkap sebanyak 89 kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar. <p style="text-align: justify;">"Dari sebanyak 89 kasus pengungkapan penimbunan BBM ilegal tersebut, telah diamankan 98 orang tersangka," kata Mukson Munandar di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, meningkatnya pengungkapan penimbun BBM ilegal karena seluruh jajaran Polda Kalbar sejak awal Maret telah mengintensifkan patroli dalam rangka mengantisipasi spekulan melakukan penimbunan BBM menjelang rencana pemerintah menaikkan harga pada April 2012 yang pada akhirnya batal dinaikkan.<br /><br />Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya premium sebanyak 64.282 liter, solar 234.281 liter, minyak tanah 29.500 liter.<br /><br />Kemudian barang bukti mobil tangki sebanyak sembilan unit, truk 16 unit, mobil bak terbuka 13 unit, minibus 15 unit, drum 651 buah, jeriken 563 buah, kapal motor tiga unit, dan satu unit tangki besi rakitan, katanya.<br /><br />"Pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal di jajaran Polda Kalbar meningkat sepuluh kali lipat dari tahun 2011 sebanyak sembilan kasus," ungkap Mukson.<br /><br />Mukson menambahkan, dari sebanyak 89 kasus pengungkapan penimbunan BBM ilegal tersebut, sebanyak 54 kasus masuk tahap sidik, tahap satu sebanyak 21 kasus, tahap dua sebanyak tujuh kasus, penghentian penyidikan satu kasus, dan satu kasus sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.<br /><br />Adapun jajaran Polda Kalbar yang tertinggi mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal, yakni Kepolisian Resor Bengkayang sebanyak 13 kasus, disusul Kepolisian Resor Kota Pontianak 12 kasus, Polres Kapuas Hulu sebanyak 11 kasus, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar sebanyak sembilan kasus.<br /><br />"Kami berharap, masyarakat tidak lagi melakukan penimbunan BBM, karena bisa berdampak pada langkanya BBM dan melanggar hukum," ujar Mukson. <strong>(phs/Ant)</strong></p>