Polda Kalsel Lakukan Pecekalan Terhadap Bupati Kotabaru

oleh
oleh

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel mengeluarkan surat pencekalan terhadap ruang gerak Bupati Kotabaru Irhami Ridjani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. <p style="text-align: justify;"><br />"Ruang gerak bupati sudah kami batasi dengan upaya pencekalan sehingga tersangka harus tetap berada di Indonesia," ucap Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Nasri SIK di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />Ia mengatakan, surat pencekalan itu sudah keluar pada tanggal 22 Juli 2015 dan langsung ditujukan ke kantor Imigrasi Pusat di Jakarta.<br /><br />Dari kantor Imigrasi pusat ditembuskan ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru agar tersangka yang juga sebagai bupati Kotabaru itu tidak berpergian keluar dari Indonesia dengan kata lain tidak ke luar negeri.<br /><br />"Pencekalan itu dilakukan sesuai perintah dan diharapkan Irhami bisa bersikap lebih kooperatif agar pemeriksaan dalam proses hukum kasus yang disangkakan kepadanya bisa berjalan lancar," tuturnya kepada Wartawan Antara.<br /><br />Untuk diketahui, Bupati Kotabaru Irhami Ridjani ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan melakukan pemerasaan terhadap salah satu perusahaan di daerah Kotabaru.<br /><br />Sedangkan untuk proses hukum kasusnya hingga Irhami ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 29 saksi.<br /><br />Atas keterangan saksi itulah maka polisi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 E menetapkan Bupati tersebut sebagai tersangka dengan kasus dugaan pemerasan sebesar lebih kurang Rp17 miliar.<br /><br />Kasus Bupati Kotabaru terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunakan jabatan serta kewenangan jabatannya karena telah mengklaim tanah seluas 35 Ha dengan menggunakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diduga palsu. (das/ant)</p>