Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel mengeluarkan surat pencekalan terhadap ruang gerak Bupati Kotabaru Irhami Ridjani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. <p style="text-align: justify;"><br />"Ruang gerak bupati sudah kami batasi dengan upaya pencekalan sehingga tersangka harus tetap berada di Indonesia," ucap Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Nasri SIK di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />Ia mengatakan, surat pencekalan itu sudah keluar pada tanggal 22 Juli 2015 dan langsung ditujukan ke kantor Imigrasi Pusat di Jakarta.<br /><br />Dari kantor Imigrasi pusat ditembuskan ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru agar tersangka yang juga sebagai bupati Kotabaru itu tidak berpergian keluar dari Indonesia dengan kata lain tidak ke luar negeri.<br /><br />"Pencekalan itu dilakukan sesuai perintah dan diharapkan Irhami bisa bersikap lebih kooperatif agar pemeriksaan dalam proses hukum kasus yang disangkakan kepadanya bisa berjalan lancar," tuturnya kepada Wartawan Antara.<br /><br />Untuk diketahui, Bupati Kotabaru Irhami Ridjani ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan melakukan pemerasaan terhadap salah satu perusahaan di daerah Kotabaru.<br /><br />Sedangkan untuk proses hukum kasusnya hingga Irhami ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 29 saksi.<br /><br />Atas keterangan saksi itulah maka polisi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 E menetapkan Bupati tersebut sebagai tersangka dengan kasus dugaan pemerasan sebesar lebih kurang Rp17 miliar.<br /><br />Kasus Bupati Kotabaru terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunakan jabatan serta kewenangan jabatannya karena telah mengklaim tanah seluas 35 Ha dengan menggunakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diduga palsu. (das/ant)</p>