Polda : Surat Edaran Kapolri Tidak Batasi Aspirasi Masyarakat

oleh
oleh

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, AKBP Arianto menyatakan, terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau "Hate Speech" tidak bermaksud untuk membatasi aspirasi masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Malah aspirasi masyarakat dan media sebagai sarana kontrol pihak kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetap diperlukan," kata Arianto saat dihubungi di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia juga berharap, masyarakat tidak mudah melakukan hal-hal yang sifatnya terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti isu SARA dan lainnya.<br /><br />"Kami saat ini juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan surat edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian tersebut, agar masyarakat tidak keliru dalam memahaminya, karena dengan dikeluarkannya imbauan itu bukan berarti membatasi aspirasi, baik berupa kritikan dan saran," ujarnya.<br /><br />Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, saat ini pihaknya menangani beberapa kasus terkait pencemaran nama baik, dan kasus lainnya, yang berkaitan dengan kasus ujaran kebencian.<br /><br />Dalam SE Kapolri tentang "Hate Speech" itu, Polri akan mulai menindak tegas setiap ujaran kebencian yang terlontar di berbagai media mulai demonstrasi, ceramah keagamaan, media sosial, atau media luar ruang.<br /><br />Langkah awal dilakukan Polri dengan tindakan preventif, namun jika upaya itu tidak juga diindahkan maka akan dilakukan penanganan hukum. Dasar penindakan yaitu UU KUHP dan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).<br /><br />Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Dr Hamidah Abdulrachman kepada Antara di Surabaya, Selasa (3/11) menyatakan, pihaknya mendukung Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau "Hate Speech" untuk mengantisipasi ujaran kebencian di masyarakat.<br /><br />"Surat Edaran Kapolri itu bukan norma baru dan bukan (upaya) kriminalisasi, tapi pedoman untuk polisi di lapangan, jadi pedoman untuk internal aparat sendiri," katanya. (das/ant)</p>