Polda Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Irigasi

oleh
oleh

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan lima tersangka dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Sanggau dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih, Selasa. <p style="text-align: justify;"><br />"Kelima tersangka yakni berinisial Ma yang menjabat sebagai ketua lelang, Lie dan BW sebagai kontraktor, kemudian SP selaku PPTK dan Nur sebagai konsultan supervisi. Mereka ditahan setelah selesai diperiksa," kata Dirreskrimsus Polda Kalbar AKBP Agus Nugroho dalam keterangan resminya di Pontianak.<br /><br />Ia menjelaskan penetapan kelima tersangka tersebut atas dasar keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan penyidik, 13 Januari 2015.<br /><br />"Atas alat bukti tersebut, kelima tersangka tersebut dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dan langsung dilakukan penahanan hari ini," ungkap Agus.<br /><br />Agus menjelaskan, penahan terhadap kelima tersangka tersebut untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya.<br /><br />Dugaan korupsi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Jangkang, Komplek Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2010, menggunakan anggaran sekitar Rp14 miliar, dan proses hukumnya dilimpahkan ke Polda Kalbar sejak Maret 2013.<br /><br />Agus menambahkan perbuatan melawan hukum dari proyek tersebut adalah terjadinya permufakatan antar panitia lelang dengan kontraktor sebelum dilakukan pengadaan, dalam proses lelang dan lain sebagainya.<br /><br />Selain itu, pantia lelang juga telah merubah persyaratan lelang tanpa sepengetahuan peserta lelang lainnya kecuali PT Bima Putra Bangsa, dan PT Citra Bangun Adigraha yang saling bekerjasama, katanya.<br /><br />"Mereka telah bermufakat, dengan mengubah persyaratan tanpa diberitahu kepada peserta yang lain. Sehingga pada saat proses lelang peserta lain digugurkan dengan persyaratan yang telah dirubah tadi dan hanya dikerjakan oleh dua perusahaan tersebut," ungkap Agus.<br /><br />Berdasarkan perhitungan BPKP proyek irigasi tersebut merugikan negara sebesar Rp1,092 miliar itu diduga salah satunya dari addendum yang dilakukan oleh kontraktor dengan merubah pekerjaan dari sebelumnya irigasi, kemudian disaat akan berakhirnya masa kontrak, lalu dijadikan pengerjaan penimbunan jalan.<br /><br />"Seharusnya proyek itu sudah selesai, tapi kini tidak selesai, bahkan tidak bisa dinilai kondisi proyeknya," kata Agus.<br /><br />Sebelumnya, kuasa pengguna anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Rivai telah divonis pengadilan negeri satu tahun penjara. (das/ant)</p>