Polemik APBD Melawi Kembali Mencuat, Tiga Anggota Dewan Ini Angkat Bicara

oleh
ilustrasi

Melawi (kalimantan-news.com)  –  Polemik kembali muncul terhadap APBD Melawi 2020. Hal tersebut terlihat dari pernyataan kedua ketua fraksi di DPRD yakni Ketua Fraksi Gerindra dan ketua fraksi PDI Perjuangan serta Anggota  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Melawi. Kedua orang ketua fraksi itu mengatakan bahwa proses APBD 2020 tidak berjalan sesuai aturan yang ada.

Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Iif Usfayadi. Ia mempertanyakan Proses APBD kabupaten Melawi Tahun 2020 tidak dilaksanakannya proses sesuai Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 115 ayat 1 yang berbunyi , Penyempurnaan Hasil Evaluasi Sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (8) dan Pasal 112 ayat (8) dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD Melalui Badan Anggaran. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar hukum tentang Proses maupun tentang pelaksanaan APBD Provinsi, Kabupaten/kota seluruh indonesia.

“Kenapa fraksi kami mempertanyakan, karena selesai evaluasi APBD tanggal 23 Desember 2019 sampai hari ini tidak ada aktifitas rapat dilembaga DPRD sesuai Peraturan Pemerintah tersebut,” ungkapnya Iif, Selasa (14/1/2020).

Lebih lanjut Ia menambahkan, pihak Fraksi Gerindra semakin bingung dengan datangnya selembar surat yang ditujukan kepada DPRD Melawi dari Sekda Melawi An. Bupati Melawi No. 910/1306/BPKAD tertanggal 30 Desember 2019 Perihal : Penyampaian tindak lanjut atas Hasil Evaluasi Raperda APBD Tahun 2020.

“Maka fraksi kami berkesimpulan bahwa proses Apbd Kabupaten Melawi tahun 2020, pertama jangan alasan ada pilkada tahun 2020 ini prosesnya APBD nya dilakukan dengan jalan pintas alias potong kompas dengan mengesampingkan peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Iif hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. “Yang harus diketaui bersama bahwa, Penyempurnaan hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi tentang Raperda APBD 2020 hanya dilakukan sepihak dan tanpa melibatkan DPRD Melawi,” bebernya lagi.

Selain itu juga pihak Fraksi Gerindra juga mempertanyakan alasan kenapa aturan yang ada tersebut harus ditabrak atau dilanggar dalam proses APBD tahun 2020 . “Kenapa harus menabrak peraturan dan kenapa harus dilakukan jalan pintas alias potong kompas proses APBD tahun 2020, ada apa didalamnya,” tanyanya.

Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Melawi, Kluisen juga mengeluhkan hal yang sama. Ia menyebut, bahwa DPRD Melawi tidak menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil evaluasi Pemprov Kalbar terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Melawi 2020.

Menurut Kluisen, berdasarkan hasil evaluasi dari Pemprov Kalbar tersebut, APBD Melawi tentang penjabaran APBD 2020 harus disempurnakan agar sesuai untuk kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Setelah evaluasi Pemprov Kalbar, sesuai aturan untuk disempurnakan kembali antara TPAD dan Banggar DPRD, kemudian diputuskan bersama melalui sidang paripurna, selanjutnya kemudian disampaikan ke Kemendagri dan Kemenkeu. Fraksi PDIP justru mempertanyakan legal formal buku APBD tersebut, lantaran hal itu tidak dilakukan,” kata Kluisen.

“Kami mempertanyakan hal ini karena semestinya usai hasil evaluasi Pemprov Kalbar atas APBD Melawi tahun 2020, semestinya Bupati menggelar penyempurnaan bersama DPRD. Tapi hal ini justru dilewati,” kata KLuisen.

Kluisen mengatakan, tanpa adanya rapat penyempurnaan bersama DPRD, ia menilai pengelolaan APBD tak sesuai dengan mekanisme sebenarnya. Seharusnya proses penetapan APBD berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya usai asistensi dari Pemprov Kalbar, APBD tersebut kembali dibahas bersama DPRD untuk dilakukan penyempurnaan.

“Penyempurnaan hasil evaluasi sudah diatur dalam pasal 115 sesuai PP 12 tahun 2019 dimana penyempurnaan dilakukan oleh kepala daerah melalui TAPD bersama DPRD melalui Badan Anggaran. Hasil penyempurnaan baru kemudian ditetapkan oleh keputusan pimpinan DPRD,” katanya.

Kluisen pun menilai dengan legal formal APBD Melawi yang belum jelas, maka Fraksi PDIP meminta agar bupati tidak mengeksekusi APBD Melawi tahun 2020 kecuali gaji bulanan karena tidak sesuai dengan aturan tersebut.

“Kami juga meminta agar Gubernur bisa kembali memanggil bupati dan DPRD Melawi untuk menjelaskan tentang APBD tersebut. Ditambahkan Kluisen, putusan penyempurnaan APBD, seharusnya juga ditandatangani oleh tiga pimpinan DPRD, tak hanya oleh Ketua DPRD semata. Setelah itu baru dilakukan paripurna,” ujarnya.

Salah satu anggota Badan Anggar (Banggar) DPRD Melawi, H. Heri Iskandarpun ikut angkat bicara terkait hal tersebut. Ia menilai dari hasil penelusuran Badan Anggaran DPRD Kabupaten Melawi, apa yang di bahas selama ini dalam mendukung kerja pemerintah untuk bisa memberikan arah pembangunan positif untuk percepatan pembangunan dalam rangka kesejateran masyarakat terdapat  indikasi permainan para oknum pemegang kekuasaan. “Mengapa hal itu terjadi, karena pada saat pembahasan APBD dikebut siang dan malam, untuk melaksanakan amanah undang undang secara maksimal,” katanya..

Ia mengatakan, Tim Badan Anggaran DPRD dalam membahas APBD bersama pemerintah fokus pada penyebaran wilayah yang angka pembangunan nya belum tersentuh, agar pergerak ekonomi desa desa yang ada di kabupaten melawi dapat berputar secara maksimal. “Serta sektor lainnya, seperti kesehatan  pendidikan, pertanian dan lainnya. Dibahas secara rinci,” katanya

Namun pada kenyataan nya pada  APBD 2020 banyak nomenklatur yag berubah dengan tidak semestinya bahkan sangat minim menjalankan amanah RPJMD dalam mendukung visi misi Bupati. “Hal ini lah yan membuat teman teman anggota DPRD bertanya tanya siapa sesunggu nya oknum pemain yang mengkotak katik APBD ini,” beber Pria pemilik café Putri Tajung itu.

Sebagai informasi, lanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD herus melakukan penyempurnaan atas rancangan peraruturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah  tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lama 7 hari kerja. “Setelah hasil evaluasi gubernur diterima oleh bupati. Hasil penyempurnan tersebut ditetapkan dalam keputusan pimpinan DPRD,” jelasnya.

Namun pada kenyataan nya sebagaimana pasal 114 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 terindikasi diabaikan.

Sebab, lanjut Heri Iskandar saat para anggota menanyakan kepada wakil ketua DPRD , namun sayangnya para wakil sendiri tidak mengetahui sehingga proses berjalanan APBD juga menjadi cacat hukum karena tidak melalui proses paripuna lanjutan untuk di ambil persetujuan bersama. “Saya sebagai anggota Banggar DPRD juga timbul kecurigaan, terkait APBD 2020 ini,” timpalnya.

Terlebih ungkapnya proses pengesahan APBD Melawi 2020 menjadi super kilat yang semula terkesan lambat sehingga Gubernur kalimantan Barat mengeluarkan teguran kepada Bupati Melawi, tiba tiba diakhir tahun menjadi cepat tanpa ada proses paripurna. “Muncul pertanyaan,  siapa yg menandatanggani pengesahan itu sehingga APBD menjadi sah tanpa melibatkan unsur anggota dalam paripuna,” ucapnya.

Heri menuding Pasti ada oknum yang bermain baik dalam pemerintahan dan DPRD sendiri. “Kita sedang tidak menuduh atau mengkambing hitam kan siapapun . Jika tidak mengacu pada proses kita patut menduga terjadinya kongkalikong antara oknum yang mempunyai pengaruh dan jabatan penting dalam memuluskan APBD 2020, ” ucapnya.

Sebab menurutnya  jika hanya di lakukan orang biasa hal ini sangat mustahil terjadi karena semua aturan jelas dan itu bisa di baca siapapun dengan sistem keterbukaan informasi saat ini. “Yang jelas Kita masih sangat mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Iapun minta Inspektorat harus menjadi tegak lurus untuk berani menjadi pelopor memeriksa jika terjadinya indikasi, sebelum pihak apartur negara yanf mempunyai kewenangan dalam mengusut pekara pekara korupsi dan kerugian negara bertindak dan semua akan lari cuci tangan dan saling menuduh satu sama lain. “Mari kita bangun Melawi ini dengan niat yang sama dalam rangka kesejahteran dan kemajuan daerah. Kita di amanahkan rakyat dan dipilih untuk membangun dan memberi solusi atas keadaan selama ini,” ajaknya. (KN)