Polisi Amankan 10 Ribu Liter BBM Oplosan

oleh
oleh

Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan 10 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) solar campuran atau oplosan. <p style="text-align: justify;">"Solar tersebut kami amankan karena telah dicampur dengan minyak tanah dan pewarna residu yang mengandung bahan kimia," kata Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, AKBP Abdul Hasyim, melalui Kepala Unit III Ipda Salahidin, di Sampit, Selasa.<br /><br />Pencampuran BBM itu dilakukan oleh masyarakat bernama Riduansyah (49) warga jalan Manggis 5B, Kelurahan Mentawa Baru Hilir Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.<br /><br />Selain barang bukti berupa 10 ribu solar oplosan polisi juga mengamankan minyak tanah sebanyak enam drum, mobil Panther warna biru dengan nopol polisi KH 1383 FD dan sebuah sepeda motor KH 6668 FE yang digunakan untuk melangsir BBM solar.<br /><br />Status Riduansyah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Subehan sopir mobil Panther dan Burhan pemilik sepeda motor dan Agus anak buah tersangka sebagai saksi.<br /><br />Menurut Salahidin, tersangka diamankan polisi karena saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan surat izin penyimpanan BBM.<br /><br />Berdasarkan keterangan tersangka dirinya adalah pengelola pangkalan minyak tanak Koperasi Bina Warta Mentaya dan bukan sebagai pendistribusi BBM jenis solar.<br /><br />Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan polisi dan tidak ditahan karena masih menunggu hasil uji laboratorium Depo Pertamina terhadap BBM yang dicampur.<br /><br />"Kalau memang dalam uji laboratorium nanti hasilnya positif atau BBM-nya terbukti tercampur dengan minyak tanah atau zat lainnya maka tersangka tidak menutup kemungkinan akan ditahan," katanya.<br /><br />Tersangka Riduansyah diancam pasal berlapis undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), pasal 53 huruf c junto pasal 54 tentang penyimpanan tanpa izin dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.<br /><br />Sedangkan untuk perbuatan pengoplosan BBM ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara.<br /><br />Di hadapan polisi tersangka juga mengaku melakukan pengoplosan tersebut untuk pertama kalinya dan rencana BBM campuran tersebut akan dijual ke siapa saja yang mau membeli.<br /><br />"Kami pihak kepolisian akan terus melakukan penertiban pelangsir dan pelaku pengoplos BBM di wilayah Kotawaringin Timur," ungkap Salahidin. <strong>(das/ant)</strong></p>