Polisi Amankan 12.470 Liter BBM Ilegal

oleh
oleh

Kepolisian Resor Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dalam sepekan terakhir mengamankan 12.470 liter bahan bakar minyak ilegal jenis premium dan solar. <p style="text-align: justify;">"BBM ini kami amankan berikut delapan pelaku di tempat berbeda sejak dilakukan operasi penertiban 16-22 Maret 2012," kata Kapolres Barito Utara AKBP Bermen JP Sianturi di Muara Teweh, Minggu.<br /><br />Menurut Bermen, BBM jenis premium dan solar ini diamankan baik melalui operasi penertiban di jalan maupun di Sungai Barito. Sejumlah barang bukti lainnya yng diamankan adalah mobil.<br /><br />"BBM itu juga diamankan dari penimbunan di sejumlah kios dan rumah milik pelaku," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Haru Wko Wibowo.<br /><br />Ia mengatakan, untuk sementara para pelaku tidak ditahan, namun barang bukti kami amankan.<br /><br />Kapolres Barito Utara menjelaskan, penangkapan pertama pada 16 Maret dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan negara Muara Teweh-Puruk Cahu kilometer delapan wilayah Desa Ipu, Kecamatan Lahei.<br /><br />Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil "pick up" dengan nomor polisi KH 8300 DF milik pelaku DR (46) warga Buntok Kabupaten Barito Selatan yang mengangkut premium sebanyak 27 jerigen (400 liter). BBM itu akan dibawa ke Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya.<br /><br />Selain itu pihak kepolisian juga mengungkap penimbunan BBM yang dilakukan di bawah rumah milik NK (41) warga jalan Pramuka .<br /><br />"Di sini Polsek Teweh Tengah berhasil mengamankan satu tong air merek Gaopura yang berisi solar sebanyak 1.100 liter yang tidak dilengkapi surat izin usaha penyimpanan," katanya.<br /><br />Polisi juga pada Selasa (20/3) kembali mengamankan penimbunan BBM di dalam rumah dengan tersangka FR (43) jalan Simpang Pramuka Muara Teweh dan mengamankan solar 11 drum (2.200 liter).<br /><br />Pada Rabu (21/3) berhasil mengungkap lagi dua pelaku pengangkut dan penyimpan BBM atas nama AS (22) dan MM masing-masing warga jalan Brigjen Katamso dan Yetro Sinseng.<br /><br />AS ditangkap saat mengangkut BBM tanpa izin dengan menggunakan mobil "pick up" KH 9028 E sebanyak 1.000 liter solar. Sedangkan di tempat MM yakni di penginapan Sri Rezeki jalan Yetro Sinseng polisi berhasil mengamankan 1.400 liter premium.<br /><br />"Pada 22 Maret di jalan negara Muara Teweh-Puruk Cahu kilometer 9 Desa Ipu berhasil diamankan tersangka KY (48) dan barang bukti sepeda motor. Dari mobil bak terbuka DA 9968 CE berhasil diamankan besin dan solar 800 liter," kata dia.<br /><br />Pada saat yang sama Polsek Teweh Tengah berhasil menangkap tersangka penimbunan BBM, J (38), warga Kelurahan Jambu dengan barang bukti satu mobil tangki berisi 6.000 liter.<br /><br />Ia mengatakan, sedangkan Jumat (23/3) polisi juga berhasil mengungkap pelaku penimbunan BBM tanpa izin dengan tersangka AS (37) warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Tengah, yang menyimpan BBM disebelah rumahnya sebanyak 370 liter.<br /><br />"Penertiban BBM ini terus kami lakukan dan jika ada warga melakukan penimbunan BBM, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>