Polisi Amankan Sembilan Paket Sabu-Sabu

oleh
oleh

Satuan Narkoba Unit II Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan sembilan paket sabu-sabu dari seorang ibu rumah tangga di kawasan jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Komisaris (Pol) Christian Ronny melalui Kepala Unit II, Iptu (Pol) Andri Hutagalung di Banjarmasin, Jumat membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan sembilan paket narkotika jenis sabu-sabu.<br /><br />Seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak tiga itu diamankan karena diduga memiliki dan menyimpan sembilan paket sabu-sabu pada Rabu (8/6) sekitar pukul 16.30 WITA di jalan Teluk Tiram Darat Rt 17 Kelurahan Talawang Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.<br /><br />Selanjutnya, ibu rumah tangga itu diketahui berinisial AY alias Bayah (28) dan ia dibekuk bersama temannya berinisial MR alias Fi’i warga jalan Teluk Tiram Gang Bakti RT 16 Kota Banjarmasin.<br /><br />"Memang benar unit kami telah mengamankan dan menangkap Bayah ibu rumah tangga beserta temannya Fi’i karena diketahui memiliki dan menyimpan sembilan paket sabu-sabu," ucapnya.<br /><br />Andri menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa Bayah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya dan diketahui juga Bayah tersebut mendapatkan sabu-sabu itu dari Fi’i.<br /><br />Mendapat informasi tersebut Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan itu pihaknya melihat Bayah ingin melakukan transaksi dengan konsumennya.<br /><br />Sebelum itu terjadi polisi yang melakukan penyelidikan dan menjadikan Bayah sebagai target operasi itu langsung melakukan penangkapan dan di tangannya ditemukan tiga paket besar sabu-sabu yang masing-masing paket diketahui memiliki berat lebih kurang satu gram.<br /><br />Tidak hanya sampai di situ saja polisi langsung melakukan penggeledahan di tubuh Bayah dan di kantong celana sebelah kiri ditemukan lagi dua paket kecil sabu-sabu, usai melakukan penggeledahan di tubuh Bayah.<br /><br />Lanjutnya, polisi kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah ibu rumah tangga tersebut dan kembali menemukan empat paket sabu-sabu di atas lemari tv dan seperangkat alat hisap sabu-sabu di lantai kamar milik Bayah.<br /><br />Setelah semua barang bukti ditemukan, Bayah diinterogasi dan ia mengakui mendapat barang tersebut dari Fi’i yang juga teman satu kampungnya, polisi langsung melakukan pencarian terhadap Fi’i dan menemukannya saat berada di belakang rumah Bayah.<br /><br />Melihat kedatangkan polisi dari Satuan Narkoba itu Fi’i sempat berusaha untuk melarikan diri tapi sangat sial nasibnya, polisi berhasil meringkus Fi’i tidak jauh dari tempat penangkapan si Bayah.<br /><br />Usai menangkap kedua orang itu dan diduga sebagai kurir sabu-sabu serta barang bukti sembilan paket sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu-sabu dan empat telepon genggam. Bayah dan Fi’i digiring ke markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin di ruang Unit II untuk dilakukan penyidikan guna mengungkap jaringannya.<br /><br />Hasil penyidikan sementara, Bayah dan Fi’i dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 1 miliar dan maximal 10 miliar, jelas Christian Ronny.<br /><br />Sementara itu Bayah mengakui bahwa ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Fi’i yang sudah ia kenal lama dan ia mau melakukan bisnis tersebut karena himpitan ekonomi dan penghasilan suaminya sebagai buruh angkut tidak mencukupi.<br /><br />Ia juga mengakui satu paket sabu-sabu yang ia jual itu dengan harga Rp1.800.000 dan dari hasil penjualan itu ia mendapatkan Rp20.000 dan itu tidak menentu tergantung dari Fi’i yang memberi upah dari hasil penjualan barang haram tersebut, katanya.<br /><br />Lain dengan pengakuan Fi’i bahwa apa yang diceritakan Bayah itu tidak benar dan ia tidak mengakui bahwa barang haram sembilan paket sabu-sabu yang ada pada Bayah itu bukan miliknya dan Bayah dinilai hanya mengada-ngada saja, kata laki-laki yang kesehariannya sebagai tukang ojek. <strong>(phs/Ant)</strong></p>