Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya telah secara resmi memberhentikan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo, yang menjalankan roda pemerintahan daerah setempat dengan status terdakwa korupsi. <p style="text-align: justify;">"Saya sudah menandatangani pemberhentian permanen Bupati Boven Digoel, dua hari yang lalu. Pelaksana tugas (Plt) sekarang sudah dikerjakan wakilnya," kata Mendagri ketika ditemui di kantornya, Jumat.<br /><br />Pada Maret 2010, Yusak Yaluwo ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007.<br /><br />Yusak juga terjerat kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) untuk Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp130 miliar.<br /><br />Hanya lima bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Yusak memenangi pemilihan kepala daerah (pilkada) Boven Digoel dengan hanya pemungutan suara satu putaran.<br /><br />Yusak diduga tetap menjalankan roda pemerintahan kabupaten di balik jeruji besi Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang di Jakarta Timur.<br /><br />Setahun kemudian, Maret 2011, Ketua DPC Partai Demokrat itu dilantik menjadi Bupati Boven Digoel periode 2011 – 2016 dan sekaligus dinonaktifkan oleh Mendagri karena status hukumnya meningkat menjadi terdakwa.<br /><br />Pelantikan dan penonaktifan tersebut berlangsung hanya dalam kurun waktu satu hari. Namun kemudian dia diaktifkan kembali menjadi Bupati Boven Digoel dengan alasan pengajuan bandingnya dikabulkan.<br /><br />Pada Oktober 2011, upaya pengajuan kasasi Yusak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga vonis hukuman penjara selama lima tahun kepadanya harus tetap dijalankan.<br /><br />Kini, Yusak mendekam di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat untuk menjalani sisa waktu hukumannya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>