Polres Banjarbaru Tes Urine Anggota Polri

oleh
oleh

Kepolisian Resor Banjarbaru Kalimantan Selatan melaksanakan tes urine bagi sejumlah anggotanya untuk mendeteksi penggunaan narkotika dan zat berbahaya oleh anggota kepolisian. <p style="text-align: justify;">Wakil Kepala Polres Banjarbaru Kompol Siti Zubaidah di Banjarbaru, Selasa mengatakan, tes urine sesuai telegram pimpinan Nomor 266/II/2012 tentang perintah tes urine bagi anggota Polri.<br /><br />"Pengambilan tes urine anggota sesuai telegram pimpinan yang mengikuti rapat pimpinan di Mabes Polri dan dilaksanakan dalam dua tahap yang telah ditetapkan," ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan, pelaksanaannya dijadwalkan tanggal 10 – 20 April 2012 dan tahap pertama sebanyak 70 anggota diambil sampel urinenya untuk diperiksa guna memastikan positif tidaknya memakai narkoba.<br /><br />Tahap kedua direncanakan setelah selesai pemeriksaan sampel urine tahap pertama dengan jumlah anggota yang diambil secara acak sehingga bisa diketahui siapa pemakai narkoba di kalangan anggota di polres setempat.<br /><br />"Anggota yang diambil sampel urinenya bukan hanya mereka yang bertugas di Polres tetapi juga anggota yang ditempatkan di polsek-polsek sehingga pemakaian narkoba di kalangan anggota bisa dideteksi," ungkapnya.<br /><br />Dikatakan orang nomor dua di lingkungan Polres Banjarbaru itu, apabila hasil tes urine menunjukkan ada anggota yang diduga memakai narkoba maka yang bersangkutan akan dimintai keterangan.<br /><br />Jika dalam keterangannya terbukti menggunakan narkoba maka anggota bersangkutan akan diajukan ke sidang disiplin untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak layak dilakukan anggota Polri itu.<br /><br />"Apabila hasil sidang, anggota bersangkutan benar-benar terbukti memakai narkoba maka sanksi sesuai aturan dan ketentuan pasti dikenakan karena sudah melanggar hukum," tegasnya.<br /><br />Dijelaskan, apabila anggota Polri tersebut terbukti menggunakan narkoba dan sidang disiplin memutuskan sanksi pidana minimal 3 bulan maka prosesnya dilanjutkan ke persidangan pidana umum.<br /><br />"Setelah anggota bersangkutan menjalani proses persidangan pidana umum dan hukuman yang dijatuhkan 4 tahun kurungan maka keanggotaannya di kepolisian bisa dicabut," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>