Polres Landak Mengamankan Ratusan Kayu Tanpa Pemilik

oleh
oleh

Kepolisian Resor Landak, Kalimantan Barat, mengamankan 158 batang kayu olahan tanpa pemilik di areal perkebunan kelapa sawit yang terletak di Dusun Pempadang, Desa Kayuara, Kecamatan Mandor. <p style="text-align: justify;">"Kita amankan pada 17 Desember pukul 19.30 setelah sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kayu berada di dua unit mobil truk KB 9877 WL dan KB 9470 B," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Landak, AKP Andi Oddang Riuh di Ngabang, Jumat.<br /><br />Menurut dia, kedua truk itu memuat kayu tanpa kelengkapan surat menyurat. Sedangkan supir dari kedua truk yang diamankan polisi itu kabur saat akan dibawa ke kantor kepolisian.<br /><br />"Jadi pengamanan dilakukan saat anggota Mapolsek Mandor yang dipimpin Kapolsek Mandor melakukan pengecekan laporan dari masyarakat tentang penyerobotan tanah adat dan pencurian kayu atau penebangan kayu," kata Andi Oddang.<br /><br />Ia menjelaskan, dalam perjalanan, anggota menemukan truk yang bermuatan kayu tidak dilengkapi surat menyurat dan tanpa pemilik.<br /><br />Ia mengungkapkan, saat akan diamankan, kedua supir malah melarikan diri.<br /><br />"Dua unit kendaraan truk tersebut, saat ini diamankan di Mapolres Landak dan akan ditindaklanjuti kasusnya," ujar Andi Oddang.<br /><br />Andi Oddang menambahkan, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak kehutanan terkait apakah tempat tersebut sebagai hutan lindung atau lainnya.<br /><br />Sementara, lanjut dia, kasus ini ditangani sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.<br /><br />Sementara itu, Kepala Polsek Mandor, Iptu Eduar menambahkan, penemuan kayu tanpa pemilik di daerah Mandor itu sudah langsung ditangani Satuan Reskrim Polres Landak.<br /><br />"Semua sudah ditangani oleh Polres Landak untuk penanganan selanjutnya," kata dia menegaskan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>