Polres Melawi Ringkus Pembawa Narkoba

oleh
oleh
Barang bukti yang diperoleh Polisi dari tangan tersangka

MELAWI, (kalimantan-news) – Kasus narkoba di Melawi seakan tiada habisnya. Baru baru ini, Selasa (23/1) Pihak Polres Melawi kembali menangkap seorang berinisial IL (27), yang merupakan warga Rebungai Ambalau Kabupaten Sintang. Tersangka tersebut diringkus polisi karena membawa Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, di penginapan Karisma Nanga Pinoh Melawi.

Penangkapan tersebut dipimpin lansung Kasat Narkoba, AKP Sarwo, bersama anggotanya. Yang mana menindaklanjuti info dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan barang terlarang Narkoba.

“Berbekal info tersebut satuan Narkoba Polres Melawi langsung melakukan penyelidikan. Ketika kami dalami, di salah satu kamar pada penginapan itu kami curigai. Kamipun mengetuk untuk meminta penghuni kamar membuka pintu. Kemudian kamilakukan penggledahan di kamar tersebut dan didapati satu paket kecil yang diduga sabu-sabu, botol fambo, pipet, korek api, (peralatan untuk menghisap sabu sabu) serta satu buah hp merk breakode dalam tas tersangka. Tersangkapun mengakui semua barang bukti yang ditemui polisi,” terangnya.

Tersangka bersama barang bukti lansung diamankan Polisi ke Polres Melawi. dimana hasil keterangan tersangka, bahwa barang yang disimpannya tersebut didapatnya dengan cara membeli patungan dengan kawan kawanya yang saat ini masih dalam pencarian sat narkoba. “Dia(tersangka,red) , bilang bahwa Ia membelinya dengan orang yang dikenal wajahnya, dan tidak tau namanya,” kata kasat mengukiti apa keterangan tersangka.

Penggunaan narkoba oleh tersangka IL sudah sering dilakukannya, dan ketika ingin menggunakan kembali, IL sudah diringkus terlebih dahulu oleh pihak Polres Melawi. “Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1, jo 131 ayat 1, 132 ayat 1, UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Tersangka diancaman lima tahun penjara. Hasil laboratorium barang haram itu positif mengandung ametafitamin,” pungkasnya. (DI/KN)