Polres Melawi Ringkus Pengedar Narkoba

oleh
oleh

MELAWI – Satuan Narkoba Polres Melawi, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Melawi. Kali ini, terdapat 4 tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda dengan waktu yang berbeda pula. Keempat tersangka ditemukan barangbukti diduga sabu dan inek. Kasat Narkoba Akp. Sarwo mengatakan, penangkapan tersebut diawali dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka wanita, berinisial ERW alias ERN (33) pada Kamis sore (5/4) sekitar pukul 14.00 Wib di Warung sate yang berada di Jalan Beringin Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi.

Pelaku menguasai dan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu.
Ia menjelaskan kronologisnya, pada hari Kamis 5 April 2018 KBO Sat narkoba Polres Melawi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba di sekitaran Jalan Beringin. Kemudian Ia mengumpulkan anggota Sat Narkoba lainnya untuk melakukan pengintaian disekitaran daerah tersebut.

“Kemudian Anggota saya melakukan Undercover Buy (UCB) dan pelaku mengajak bertransaksi di Jalan beringin bertemu di warung sate. Saat transaksi, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan di temukan barang bukti berupa 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, 1 plastik klip trasnsparan, 2 buah pipet warna putih, 1 buah kotak rokok L.A, 1 unit handphone Merk MITO, dan tersangka tersebut lansung diamankan guna melakukan pengembangan kasus lebih lanjut. Terhadap tersangka ERN, dikenakan penyalahgunaan narkotika Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) ayat (1) JO Pasal 127 ayat (1) Huruf a , UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika,” bebernya.

Kemudian dari keterangan tersangka ERN, pihak Sat Narkoba memperoleh informasi bahwa Ia mendapatkan barang dari tersangka ABS alias IWN (44). Dimana dihari yang sama dengan waktu berbeda setengah jam saja, Sat Narkoba menangkap tersangka IWN di Jaya Indah (JI) Jalan Cempaka, Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi.

“Kami meminta tersangka ERN untuk menghubungi tersangka IWN. Setelah dihubungi, diketahui tersangka IWN sedang grada di penginapan Jaya Indah . Saya dan anggota Sat Narkoba langsung menuju Penginapan dan mengamankan tersangka IWN. Setelah digeledah kami menemukan 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis Sabu, 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 unit HP merk SAMSUNG J1 Model : SM-J105F/DS. Tersangka lansung kami amankan. Tersangka juga dikenakan Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) ayat (1) JO Pasal 127 ayat (1) Huruf a , UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika,” terangnya.

Kemudian tersangka ketiga yang ditangkap Sat Nrkoba Polres Melawi yakni DNS alias Ajo (31).dimana penangkapan tersebut juga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka sebelumnya yakni IWN. Cara penangkapannya juga kami lakukan cara yang sama, yakni meminta IWN menghubungi Ajo. Setelah dihubungi, diketahui bahwa Ajo sedang berada di Bank BNI .

“Kemudian saya dan anggota Sat Narkoba pun langsung menuju Bank BNI dan mengamankan sdr AJO. Setelah digeledah dari tangan tersangka Ajo ditemukan 1 buah buku tabungan BNI atas nama Dian Saputra, 1 buah ATM BNI atas nama Dian Saputra, 1 Unit HP Merk OPPO, kemudian orang tersebut diamankan ke Polres Melawi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka Ajo juga dikenakan pasal yang sama, tentang penyalahgunaan Narkoba,” terangnya.

Kemudian tersangka keempat berinisial ARK. Informasi ini didapat terpisah. Pihak Sat Narkoba Polres Melawi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba di sekitaran Jalan Pendidikan Desa Paal. Dimana informasi tersebut lansung ditindaklanjuti Sat Narkoba, dengan melakukan pengintaian disekitaran daerah tersebut.

“Pada saat pengintaian, Target yang sebelumnya sudah dikantongi namanya lewat dengan berjalan kaki dan saya beserta anggotapun langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka ARK ini ditemukanlah narkotika yang diduga exstasy sebanyak 15 butir, 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dikocek clana sebelah kiri, uang sebesar Rp. 3.090.000.
Kemudian Sat Narkoba dan anggota beserta disaksikan oleh saudara Adam dan Saudara Dedi menggeledah rumah tersangka ARK, dan ditemukanlah 4 paket besar yang diduga narkotika jenis shabu kurang lebih 42 Gram, 5 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu, 3 butir yang diduga exstasy, 1 bungkus kecil plastik klip transparan yang didalamnya terdapat serbuk warna pink, 1 unit timbangan digital yang disimpan di dalam kotak Handphone Merk VIVO, 1 satu unit Handphone Merk Samsung J7dan 1 buah kotak yang bertulis Cemos. Setelah itu tersangka lansung kami amankan ke Polres Melawi guna melakukan pengembangan kasus dan Penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk proses lebih lanjut keempat diduga tersangka diamankan di polres Melawi, dan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a , UUno 35 tahun 2009, tentang narkotika degan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal hukuman mati,” jelasnya.

Dengan adanya penangkapan tersebut kapolres Melawi AKBP. Ahmad Fadlin mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada dan mencari tau keberadaan pada pelaku narkoba. Peredaran narkoba haruslah dicegah.

“Mari kita besatu untuk mencegah dan memerangi barang haram ini, kita semua dah tau dan faham akibat penyalah gunaan narkoba baik melalui media sosial maupun informasi dari umum dan ancaman hukumanya bila terbukti memiliki mengedarkan dan lain sebagainya,” himbaunya. (Edi/KN)