Polres Sekadau Bekuk Sindikat Penipuan Barang Antik

oleh
oleh

Kepolisian Resort Sekadau, Kalimantan Barat, membekuk empat orang yang diduga sindikat penipuan dengan modus bisnis barang-barang antik, kata Kasat Reskrim, AKP K Purba. <p style="text-align: justify;">"Saat ini keempat orang tersebut yang berinisial Sal (seorang ibu rumah tangga) kemudian NR, Jon, dan HP sudah diamankan di Mapolres Sekadau," kata K Purba saat dihubungi di Sekadau, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, pihaknya masih mengejar "otak" dari sindikat penipuan dengan modus bisnis barang-barang antik tersebut berinisial Unan, yang kini statusnya masuk DPO (daftar pencarian orang).<br /><br />Dalam aksinya, sindikat ini terbilang sangat lihai mengelabui calon korban. Modus yang mereka gunakan cukup beragam namun masih tetap menggunakan barang-barang keramik dengan motif ala zaman dinasti kerajaan Tiongkok, katanya.<br /><br />"Korban yang mereka kelabui tidak sedikit. Komplotan ini diketahui telah menipu disejumlah korban dari berbagai daerah, baik di Kalbar hingga Kalteng dan daerah lain, salah satu korban terbaru mereka adalah seorang warga di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir," ungkap Purba.<br /><br />Untuk mengelabui korbannya, para pelaku berpura-pura menitipkan barang antik yang akan dijual kepada H Yusuf yang tak lain adalah nama samaran dari Unan pimpinan sindikat itu.<br /><br />Kemudian, para pelaku meminjam handphone korban dan berakting seolah sedang melakukan negosiasi harga dengan pelaku lain yang berperan sebagai calon pembeli, guna meyakinkan korbannya.<br /><br />"Kemudian para pelaku kembali mendatangi salah seorang korban di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir dan mengatakan bahwa neneknya meninggal dunia, pelaku saat itu meminta uang senilai Rp38 juta dengan alasan untuk biaya pemakaman sang nenek. Pelaku juga mengatakan akan mengganti uang korban setelah transaksi jual beli barang antik selesai," kata Purba.<br /><br />Bahkan pelaku kembali meminta sejumlah uang beberapa waktu kemudian dengan berbagai alasan, sehingga pelaku berhasil menguras uang korban senilai Rp44, 9 juta.<br /><br />Menurut Purba, korban baru menyadari ia telah tertipu setelah nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi dan tak ada kabar dari pelaku.<br /><br />Kasat Reskrim Polres Sekadau menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti, seperti piring keramik besar bermotif naga berwana kuning, piring lain warna putih serta patung budha.<br /><br />Dalam kesempatan itu, dia mengimbau jika ada warga yang merasa menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh sindikat tersebut agar melapor ke kepolisian terdekat. (das/ant)</p>