Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Meragun Sekadau

oleh

SEKADAU, KN – Polres Sekadau, gelar rekonstruksi kasus pembunuhan di desa Meragun Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Rekonstruksi di gelar didepan kantor Mapolres Sekadau, Kamis (27/6/2019).

Kapolres Sekadau, melalui Kasat Reskrim, IPTU Mohamad Ginting menjelaskan, telah dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di desa Meragun dengan korban atas nama Herkulanus Swandi alias Mawi.

“Ada 15 adegan dalam kasus pembunuhan ini, dengan tersangka ada 4 (orang) atas nama Doyok Cs dan ada 5 (lima) orang saksi,” jelas Ginting.

Saat ini sambung Gunting 4 (empat) tersangka ini sudah di tahan di rutan Mapolres Sekadau

Ginting menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto, pasal 170 ayat 2 KUHP yang ancamannya paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (As)